Seminggu Gaet 10 Pelanggan dari Prostitusi Online, Mucikari Remaja Raup Jutaan Rupiah
loading...
A
A
A
BOGOR - Dua mucikari prostitusi online di salah satu apartemen di Kota Bogor dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota. Diketahui seorang mucikari merupakan remaja perempuan berusia 17 tahun berinisial DAP dan satu lagi berinisial FY (20).
Tersangka FY mengaku menyewa kamar tersebut sebesar Rp150.000 per hari kepada pemiliknya. Satu bulan, dirinya bisa mengantongi keuntungan dari bisnis itu sekitar Rp3 juta. "Seminggu (pelanggan) di bawah 10 orang," ucap FY. (Baca juga; Polisi Ciduk Mucikari Prostitusi Online Bertarif Rp700 Ribu di Bogor )
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Ermawanto mengatakan, kedua mucikari tersebut, yaitu DAP (17) dan FY (20), ditangkap di salah satu kamar Apartemen Bogor Valley beberapa waktu lalu. Tersangka DAP bertugas menawarkan wanita kepada pria hidung belang melalui media sosial Facebook dan Whatsapp.
Ketika sudah mendapat pelanggan, DAP menyewa kamar apartemen kepada FY. "Sekali kencan ditarif Rp700.000. (Pembagiannya) Rp500.000 untuk wanitanya dan Rp200.000 untuk mucikari," kata Kompol Dhoni, di Pusdikzi TNI AD Kota Bogor, Senin (12/4/2021). (Baca juga; Kota Bogor Siapkan Pembelajaran Tatap Muka, Kantin dan Ekstrakurikuler Dilarang )
Adapun tiga wanita yang menjadi korban praktik prostitusi itu salah satunya juga masih di bawah umur. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan handphone. "Kita kenakan Pasal 2 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta," ungkap Dhoni.
Saat ini, polisi masih terus melakukan penyidikan terkait kasus prostitusi tersebut. Termasuk ada tidaknya keterlibatan dari pengelola apartemen. "Kami masih lakukan pemeriksaan. Kita juga akan mintai keterangan pihak apartemen untuk mendalami seberapa jauh keterlibatannya," tambahnya.
Tersangka FY mengaku menyewa kamar tersebut sebesar Rp150.000 per hari kepada pemiliknya. Satu bulan, dirinya bisa mengantongi keuntungan dari bisnis itu sekitar Rp3 juta. "Seminggu (pelanggan) di bawah 10 orang," ucap FY. (Baca juga; Polisi Ciduk Mucikari Prostitusi Online Bertarif Rp700 Ribu di Bogor )
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Ermawanto mengatakan, kedua mucikari tersebut, yaitu DAP (17) dan FY (20), ditangkap di salah satu kamar Apartemen Bogor Valley beberapa waktu lalu. Tersangka DAP bertugas menawarkan wanita kepada pria hidung belang melalui media sosial Facebook dan Whatsapp.
Ketika sudah mendapat pelanggan, DAP menyewa kamar apartemen kepada FY. "Sekali kencan ditarif Rp700.000. (Pembagiannya) Rp500.000 untuk wanitanya dan Rp200.000 untuk mucikari," kata Kompol Dhoni, di Pusdikzi TNI AD Kota Bogor, Senin (12/4/2021). (Baca juga; Kota Bogor Siapkan Pembelajaran Tatap Muka, Kantin dan Ekstrakurikuler Dilarang )
Adapun tiga wanita yang menjadi korban praktik prostitusi itu salah satunya juga masih di bawah umur. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan handphone. "Kita kenakan Pasal 2 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta," ungkap Dhoni.
Saat ini, polisi masih terus melakukan penyidikan terkait kasus prostitusi tersebut. Termasuk ada tidaknya keterlibatan dari pengelola apartemen. "Kami masih lakukan pemeriksaan. Kita juga akan mintai keterangan pihak apartemen untuk mendalami seberapa jauh keterlibatannya," tambahnya.
(wib)