Tewaskan 2 Pemuda, Penjual Miras Sake di Tangerang Diciduk Polisi
loading...
A
A
A
TANGERANG - Dua orang pria berinisial AA dan T harus meregang nyawa akibat menenggak minuman keras alkohol murni di Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Tak hanya itu, dua orang lainnya juga saat ini diketahui tengah mendapat perawatan dan dalam kondisi kritis.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, polisi memperoleh informasi bahwa korban meninggal dunia dan kritis menenggak alkohol jenis sake yang dibeli dari tersangka AR. Polisi pun langsung bergerak meringkus tersangka AR.
"Tersangka menjual miras yang tidak terdaftar dan tanpa izin edar. Tersangka menjual melalui online dengan sistem COD atau cash on delivery, bayar di tempat," ujarnya pada Senin (12/4/2021).
Kepada polisi, tersangka AR mengaku menjual alkohol sake itu seharga Rp50.000 per botol ukuran 1,5 liter dan seharga Rp20.000 per botol ukuran 600 mililiter. Tersangka AR juga mengaku mendapatkan alkohol sake itu di tempatnya bekerja yakni di perusahaan yang memproduksi kimia.
"Saat dilakukan penggeledahan, di rumah AR ditemukan 12 botol alkohol yang disimpan dalam kemasan botol air mineral bekas," tutur Wahyu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka juga bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tersangka menjual-belikan barang tanpa izin edar.
"Penjualan miras lewat online agar diwaspadai. Masyarakat harus lebih waspada dan berhati hati membeli minuman yang tidak terdaftar BPOM apalagi dengan sistem COD," ucap Wahyu.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, polisi memperoleh informasi bahwa korban meninggal dunia dan kritis menenggak alkohol jenis sake yang dibeli dari tersangka AR. Polisi pun langsung bergerak meringkus tersangka AR.
"Tersangka menjual miras yang tidak terdaftar dan tanpa izin edar. Tersangka menjual melalui online dengan sistem COD atau cash on delivery, bayar di tempat," ujarnya pada Senin (12/4/2021).
Baca Juga
Kepada polisi, tersangka AR mengaku menjual alkohol sake itu seharga Rp50.000 per botol ukuran 1,5 liter dan seharga Rp20.000 per botol ukuran 600 mililiter. Tersangka AR juga mengaku mendapatkan alkohol sake itu di tempatnya bekerja yakni di perusahaan yang memproduksi kimia.
"Saat dilakukan penggeledahan, di rumah AR ditemukan 12 botol alkohol yang disimpan dalam kemasan botol air mineral bekas," tutur Wahyu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka juga bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tersangka menjual-belikan barang tanpa izin edar.
"Penjualan miras lewat online agar diwaspadai. Masyarakat harus lebih waspada dan berhati hati membeli minuman yang tidak terdaftar BPOM apalagi dengan sistem COD," ucap Wahyu.
(hab)