Siapkan 6 Sekat Jalur Mudik, Dishub Kabupaten Bekasi: Bisa Bertambah Tergantung Kemenhub
loading...
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyiapkan sedikitnya enam titik penyekatan guna mengantisipasi pemudik yang nekat melakukan perjalanan keluar daerah di masa pemberlakuan larangan mudik sesuai kebijakan Pemerintah Pusat.Sebab, Bekasi menjadi wilayah lintasan pemudik dari DKI Jakarta dan sekitarnya menuju Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Pelaksan Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna mengatakan, pemerintah daerah menyiapkanenam titik penyekatan sambil menunggu petunjuk teknis terkait kebijakan larangan mudik dari Kementerian Perhubungan.
“Kalau di kita ada enam titik penyekatan, bisa bertambang tergantung dari Kemenhub,” katanya di Bekasi, Jumat (9/4/2021). Enam titik penyekatan yang telah disiapkan itu di antaranya Jalan Raya Pantura Kecamatan Kedungwaringin, Jembatan Pebayuran, serta akses Kalimalang-Karawang.Kemudian akses jalan tol tepatnya di Kilometer 36 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Gerbang Tol Cikarang Barat, serta Gerbang Tol Delta Mas yang mengarah ke Kabupaten Karawang.
“Tidak menutup kemungkinan akan bertambah, tergantung hasil koordinasi dengan Kementerian Perhubungan selanjutnya,” ucapnya.
Berdasarkan hasil koordinasi sementara, setiap pos penyekatan akan dijaga oleh personel gabungan dari Dishub Kabupaten Bekasi, kepolisian dan TNI, serta Satpol PP Kabupaten Bekasi.
Yana mengungkapkan, upaya penyekatan ini untuk mendukung kebijakan larangan mudik pemerintah pusat yang rencananya diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.Selama periode itu, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi dilarang melakukan perjalanan mudik lebarantahun ini.
Untuk itu,Yana mengimbau, warga Kabupaten Bekasi bisa memaklumi serta mematuhi kebijakan pemerintah itu guna mengendalikan potensi lonjakan kasus Covid-19.
“Memang saat ini tren kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi sudah menurun seiring gencarnya sosialisasi 5M dan vaksinasi massal, namun ada lonjakan kasus yang terjadi usai libur panjang,” tegasnya.
Pelaksan Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna mengatakan, pemerintah daerah menyiapkanenam titik penyekatan sambil menunggu petunjuk teknis terkait kebijakan larangan mudik dari Kementerian Perhubungan.
“Kalau di kita ada enam titik penyekatan, bisa bertambang tergantung dari Kemenhub,” katanya di Bekasi, Jumat (9/4/2021). Enam titik penyekatan yang telah disiapkan itu di antaranya Jalan Raya Pantura Kecamatan Kedungwaringin, Jembatan Pebayuran, serta akses Kalimalang-Karawang.Kemudian akses jalan tol tepatnya di Kilometer 36 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Gerbang Tol Cikarang Barat, serta Gerbang Tol Delta Mas yang mengarah ke Kabupaten Karawang.
“Tidak menutup kemungkinan akan bertambah, tergantung hasil koordinasi dengan Kementerian Perhubungan selanjutnya,” ucapnya.
Berdasarkan hasil koordinasi sementara, setiap pos penyekatan akan dijaga oleh personel gabungan dari Dishub Kabupaten Bekasi, kepolisian dan TNI, serta Satpol PP Kabupaten Bekasi.
Yana mengungkapkan, upaya penyekatan ini untuk mendukung kebijakan larangan mudik pemerintah pusat yang rencananya diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.Selama periode itu, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi dilarang melakukan perjalanan mudik lebarantahun ini.
Untuk itu,Yana mengimbau, warga Kabupaten Bekasi bisa memaklumi serta mematuhi kebijakan pemerintah itu guna mengendalikan potensi lonjakan kasus Covid-19.
“Memang saat ini tren kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi sudah menurun seiring gencarnya sosialisasi 5M dan vaksinasi massal, namun ada lonjakan kasus yang terjadi usai libur panjang,” tegasnya.
(mhd)