Mudik Dilarang, DKI Wajib Tertibkan Terminal Bayangan yang Kian Marak

Senin, 05 April 2021 - 21:55 WIB
loading...
Mudik Dilarang, DKI...
Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur merazia terminal bayangan di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta diminta mendukung kebijakan larangan mudik yang diputuskan pemerintah pusat pada Lebaran 2021 ini. Salah satunya dengan cara menertibkan terminal bayangan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang tersebar di wilayah DKI Jakarta.

“Sejumlah poin ihwal larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat akan menjadi percuma jika terminal bayangan dibiarkan bebas mengangkut penumpang ke luar kota,” ujar anggota DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike saat dihubungi, Senin (5/4/2021).



Yurike melihat saat ini keberadaan terminal bayangan kian marak di wilayah DKI Jakarta. Tidak hanya perusahaan otobus jurusan Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat, namun bus tujuan Sumatera juga kini banyak memanfaatkan terminal bayangan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.

“Sepertinya terminal bayangan menjadi alternatif perusahaan otobus yang tidak memiliki izin untuk mengoperasikan armadanya. Mungkin karena di terminal bayangan tersebut tidak ada petugas terkait yang mengawasi,” ungkapnya.

Ketua DPC PDI Perjuangan Jakarta Selatan ini pun mencontohkan keberadaan terminal bayangan di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.



Di terminal tersebut, kata dia, puluhan perusahaan otobus tujuan Jawa Tengah, Jawa Timur hingga Sumatera, bebas beroperasi tanpa pengawasan petugas.

“Jika terminal bayangan ini tidak ditertibkan, saya khawatir saat Lebaran nanti banyak masyarakat yang berangkat dari sana. Hal ini tentu berpotensi menjadi lokasi dan penyebaran Covid-19,” tegasnya
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1579 seconds (0.1#10.140)