Mudik Dilarang, Dishub DKI Hanya Operasikan Terminal Pulogebang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan beberapa wacana merespon adanya larangan mudik dari pemerintah pusat. Pemprov DKI mendukung larangan mudik dengan menutup beberapa terminal yang menyediakan jasa angkutan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) .
"Untuk larangan mudik memang pembahasan terakhir di Jakarta dari empat terminal yang saat ini difungsikan sebagai terimal AKAP itu rencananya, itu yang akan dioperasionalkan hanya Terminal Pulogebang, selebihnya itu tidak ada pelayanan AKAP," kata Syafrin di Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Meski diperbolehkan melayani penumpang AKAP, kata Syafrin, pemudik tetap akan diawasi maksud dan tujuannya dalam melakukan perjalanan ke kampung halaman.
"Dan untuk pelayanan AKAP Terminal Pulogebang pun itu akan sangat selektif, apakah terkait dengan keperluan mendesak misalnya keluarga kedukaan, ada yang sakit dan sebagainya, tentu ini akan sangat selektif," tegasnya.
Syafrin melanjutkan, dalam operasionalnya, Dishub DKI bakal menunggu keputusan lanjut dari Kementerian Perhubungan.
"Untuk pelaksanaannya kami tetap masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari Kemenhub, saat ini masih dalam tahap penggodokan. Kita harapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama, peraturan ini akan terbit sehingga sebelum masa larangan mudik tanggal 6 kita bisa sosialisasikan secara masif kepada seluruh masyarakat, sehingga masyarakat memahami urjensi larangan mudik yang diambil dari pemerintah," tuturnya.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
"Untuk larangan mudik memang pembahasan terakhir di Jakarta dari empat terminal yang saat ini difungsikan sebagai terimal AKAP itu rencananya, itu yang akan dioperasionalkan hanya Terminal Pulogebang, selebihnya itu tidak ada pelayanan AKAP," kata Syafrin di Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Meski diperbolehkan melayani penumpang AKAP, kata Syafrin, pemudik tetap akan diawasi maksud dan tujuannya dalam melakukan perjalanan ke kampung halaman.
"Dan untuk pelayanan AKAP Terminal Pulogebang pun itu akan sangat selektif, apakah terkait dengan keperluan mendesak misalnya keluarga kedukaan, ada yang sakit dan sebagainya, tentu ini akan sangat selektif," tegasnya.
Syafrin melanjutkan, dalam operasionalnya, Dishub DKI bakal menunggu keputusan lanjut dari Kementerian Perhubungan.
"Untuk pelaksanaannya kami tetap masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari Kemenhub, saat ini masih dalam tahap penggodokan. Kita harapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama, peraturan ini akan terbit sehingga sebelum masa larangan mudik tanggal 6 kita bisa sosialisasikan secara masif kepada seluruh masyarakat, sehingga masyarakat memahami urjensi larangan mudik yang diambil dari pemerintah," tuturnya.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
(mhd)