Polisi Cokok Pelaku Jambret Ponsel Anak Kecil di Koja yang Videonya Viral

Rabu, 07 April 2021 - 22:03 WIB
loading...
Polisi Cokok Pelaku...
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, saat jumpa pers, Rabu (7/4/2021). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara meringkus pelaku jambret ponsel milik seorang anak di Jalan Sindang, Koja, Jakarta Utara. Aksi penjambretan ponsel ini sebelumnya viral di media sosial.

Dalam tayangan video CCTV, terlihat salah seorang pelaku yang di bonceng turun dari sepeda motor dan langsung merampas ponsel yang dipegang anak korban di luar toko.



“Usai merampas, kedua pelaku langsung kabur dengan sepeda motor, sempat dikejar oleh korban AK dan juga warga sekitar, namun tidak tertangkap,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, Rabu (7/4/2021).

Sebelumnya, korban AL bersama anaknya mampir ke toko. Korban AL menyuruh anaknya yang masih berusia 8 tahun menunggu di luar toko, sambil duduk di atas sepeda motor dan memegang ponsel.



“Saat anaknya korban menunggu di luar tersebut lah, dua pelaku jambret yang menggunakan sepeda motor menghampiri anak korban,” jelasnya.

Berbekal dari postingan di media sosial tersebut, tim Resmob yang dipimpin langsung Iptu Asman Hadi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

“Berberkal ciri ciri pelaku yang ada di dalam tayangan video CCTV tersebut, dan juga kecermatan anggota Reskrim kami, pelaku pemetik berhasil diringkus,” kata Guruh

Dalam kasus ini kita masih ada satu orang DPO lagi yang masih dikejar polisi, yakni pelaku yang mengendarai sepeda motor. Adapun atas aksi kejahatannya, pelaku A dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2291 seconds (0.1#10.140)