Polisi Cokok Pelaku Jambret Ponsel Anak Kecil di Koja yang Videonya Viral
loading...
A
A
A
JAKARTA - Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara meringkus pelaku jambret ponsel milik seorang anak di Jalan Sindang, Koja, Jakarta Utara. Aksi penjambretan ponsel ini sebelumnya viral di media sosial.
Dalam tayangan video CCTV, terlihat salah seorang pelaku yang di bonceng turun dari sepeda motor dan langsung merampas ponsel yang dipegang anak korban di luar toko.
“Usai merampas, kedua pelaku langsung kabur dengan sepeda motor, sempat dikejar oleh korban AK dan juga warga sekitar, namun tidak tertangkap,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, Rabu (7/4/2021).
Sebelumnya, korban AL bersama anaknya mampir ke toko. Korban AL menyuruh anaknya yang masih berusia 8 tahun menunggu di luar toko, sambil duduk di atas sepeda motor dan memegang ponsel.
“Saat anaknya korban menunggu di luar tersebut lah, dua pelaku jambret yang menggunakan sepeda motor menghampiri anak korban,” jelasnya.
Berbekal dari postingan di media sosial tersebut, tim Resmob yang dipimpin langsung Iptu Asman Hadi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
“Berberkal ciri ciri pelaku yang ada di dalam tayangan video CCTV tersebut, dan juga kecermatan anggota Reskrim kami, pelaku pemetik berhasil diringkus,” kata Guruh
Dalam kasus ini kita masih ada satu orang DPO lagi yang masih dikejar polisi, yakni pelaku yang mengendarai sepeda motor. Adapun atas aksi kejahatannya, pelaku A dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dalam tayangan video CCTV, terlihat salah seorang pelaku yang di bonceng turun dari sepeda motor dan langsung merampas ponsel yang dipegang anak korban di luar toko.
“Usai merampas, kedua pelaku langsung kabur dengan sepeda motor, sempat dikejar oleh korban AK dan juga warga sekitar, namun tidak tertangkap,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, Rabu (7/4/2021).
Sebelumnya, korban AL bersama anaknya mampir ke toko. Korban AL menyuruh anaknya yang masih berusia 8 tahun menunggu di luar toko, sambil duduk di atas sepeda motor dan memegang ponsel.
“Saat anaknya korban menunggu di luar tersebut lah, dua pelaku jambret yang menggunakan sepeda motor menghampiri anak korban,” jelasnya.
Berbekal dari postingan di media sosial tersebut, tim Resmob yang dipimpin langsung Iptu Asman Hadi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
“Berberkal ciri ciri pelaku yang ada di dalam tayangan video CCTV tersebut, dan juga kecermatan anggota Reskrim kami, pelaku pemetik berhasil diringkus,” kata Guruh
Dalam kasus ini kita masih ada satu orang DPO lagi yang masih dikejar polisi, yakni pelaku yang mengendarai sepeda motor. Adapun atas aksi kejahatannya, pelaku A dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(thm)