Putusan Sela Habib Rizieq Ditolak, Perkara Swab RS UMMI Dilanjut ke Pemeriksaan Saksi

Rabu, 07 April 2021 - 11:29 WIB
loading...
Putusan Sela Habib Rizieq...
Habib Rizieq Shihab. Foto/Dok/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Habib Rizieq Shihab atas kasus hasil Swab RS UMMI yang diduga disembunyikan dari Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor. Atas dasar tersebut, maka persidangan bakal dilanjut ke tahap pemeriksaan saksi.

"Menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan tim kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Khadwanto dalam persidangan di Pengadilan Ngeri Jakarta Timur, Jalan Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021). Baca juga:Hari Ini, PN Jaktim Gelar Sidang Putusan Sela Habib Rizieq Perkara Tes Swab UMMI Bogor

Setelah ditolaknya eksepsi itu, maka Pengadilan Negeri Jakarta Timur dipastikan berhak mengadili perkara tersebut dan nantinya memutuskan apakah terdakwa Habib Rizieq Shihab bersalah atau tidak dalam perkara hasil Swab RS UMMI Bogor.

Penolakan eksepsi itu dilandasi bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga, dakwaan ini bisa digunakan sebagai dasar pemeriksaan perkara. Baca juga:JPU Ajukan Sejumlah Nama Pejabat Pemprov DKI sebagai Saksi dalam Sidang Habib Rizieq

"Menyatakan surat dakwan penuntut umun nomor register perkara PDN01/JKT.TIM/EKU/03/2021 tanggal 4 maret 2021 atas nama terdakwa Muhamamd Rizieq Shihab telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap," kata Khadwanto.

(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1219 seconds (0.1#10.140)