Hari Ini, PN Jaktim Gelar Sidang Putusan Sela Habib Rizieq Perkara Tes Swab UMMI Bogor
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan kasus karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab , Rabu (7/4/2021). Sidang hari ini beragendakan putusan sela atas eksespsi terdakwa dan kuasa hukum.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, sidang perkara Tes Swab RS UMMI akan dimulai pada pukul 09.WIB. Baca juga:JPU Ajukan Sejumlah Nama Pejabat Pemprov DKI sebagai Saksi dalam Sidang Habib Rizieq
"Perkaranya nomor 223, 224 dan 225, itu (Ketua) Majelis Hakimnya pak Khadwanto. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dan disiarkan secara live streaming lewat akun YouTube PN Jaktim," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).
Dia menjelaskan, tiga perkara yang disidangkan hari ini merupakan kasus tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.
"Perkara nomor 223 berkas untuk Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat, nomor 224 berkas untuk Muhammad Hanif Alatas, sementara berkas perkara nomor 226 untuk Rizieq Shihab," ujarnya. Baca juga:Ini Alasan Majelis Hakim PN Jaktim Tolak Eksepsi Habib Rizieq
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyatakan eksepsi yang telah dibacakan terdakwa bakal diterima Majelis Hakim. "Kita selalu optimis tapi hasil bukan urusan kita. Jadi kita lakukan semampu kita," tuturnya.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, sidang perkara Tes Swab RS UMMI akan dimulai pada pukul 09.WIB. Baca juga:JPU Ajukan Sejumlah Nama Pejabat Pemprov DKI sebagai Saksi dalam Sidang Habib Rizieq
"Perkaranya nomor 223, 224 dan 225, itu (Ketua) Majelis Hakimnya pak Khadwanto. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dan disiarkan secara live streaming lewat akun YouTube PN Jaktim," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).
Dia menjelaskan, tiga perkara yang disidangkan hari ini merupakan kasus tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.
"Perkara nomor 223 berkas untuk Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat, nomor 224 berkas untuk Muhammad Hanif Alatas, sementara berkas perkara nomor 226 untuk Rizieq Shihab," ujarnya. Baca juga:Ini Alasan Majelis Hakim PN Jaktim Tolak Eksepsi Habib Rizieq
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyatakan eksepsi yang telah dibacakan terdakwa bakal diterima Majelis Hakim. "Kita selalu optimis tapi hasil bukan urusan kita. Jadi kita lakukan semampu kita," tuturnya.
(mhd)