Puluhan Rumah Baru di Kavling Polri Jelambar Dicurigai Langgar Perizinan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tak tegasnya Pemkot Jakarta Barat membuat puluhan rumah di Kavling Polri, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat dipenuhi pelanggaran. Sejumlah rumah mewah telah berdiri tegak di jalanan sempit.
Tidak adanya tindakan tegas membuat masyarakat merugi. Bangunan tua di sana menjadi rusak dan kebanjiran akibat atap bangunan yang bocor lantaran proses pembangunan.
Baca juga: Wah! Sebulan Keluar dari Penjara, Lucinta Luna Langsung Beli Rumah Mewah Cash
Ketua RW 01 Tika Sinaga mengakui sejak 2018 lalu sudah banyak pemilik rumah di wilayahnya yang melanggar izin. Mereka membangun rumah tanpa mengindahkan batas maksimal ketinggian maupun garis sepadan jalan (GSJ).
"Padahal sudah dijelaskan maksimal ketinggian yakni 12 meter dengan adanya jarak antara bangunan dengan jalan," kata Tika, Selasa (6/4/2021).
Dalam aturannya mendirikan bangunan telah diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang dan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) 2030 serta Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR PZ. Sementara, untuk penindakan, aturan merujuk pada Pergub Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Penyelenggaraan Bangunan.
Meski kuat, namun banyak pemilik yang melanggar. Dia mencontohkan ada sebuah bangunan baru di wilayahnya yang diketahui melanggar karena mendirikan bangunan setinggi 5 lantai.
"Seperti rumah di kawasan elite kayak Pondok Indah dan PIK. Tapi, ini kan kawasan permukiman penduduk," ujar Tika.
Imbas dari bangunan itu, banyak warga di sekitar bangunan yang rusak dan mengalami kebanjiran karena tanah yang ambles, atap bocor. Selain itu, tinggi yang tak sesuai membuat banyak rumah warga tak terkena sinar matahari.
Atas masalah ini, Tika telah berupaya keras melaporkan hal ini kepada Dinas Citata, Kecamatan Grogol Petamburan, Pemkot Jakarta Barat, hingga bersurat ke Komisi D DPRD Jakarta.
"Tapi, respons mereka begitu. Saya yakin Citata dari Pemkot sampai Provinsi DKI seperti disuap," ucapnya.
Baca juga: Polisi Ciduk Pria Diduga Otak Pencurian Material Rumah Mewah di Kedoya
Ucapan Tika tak sesumbar sebab dari serangkaian kasus yang dilaporkan tak ada satupun yang ditindak. Bahkan, meski beberapa di antaranya tersegel, pemilik bangunan tetap menyelesaikan pembangunan.
Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto berjanji akan mengecek hal itu. Dia menyerahkan Sudin Citata dan Satpol PP melakukan pengecekan di Kavling Polri, Jelambar, Grogol Petamburan.
Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan telah mengecek lokasi dan membenarkan adanya pelanggaran, khususnya bangunan baru yang berlokasi di Blok D 1084.
"Memang ada pelanggaran atas pembuatan balkon dan awning sekitar 50 meter. Tapi, sekarang bangunan tersebut sudah dihuni sama pemiliknya karena dari awal nggak ditindak sama Sudin Citata sehingga keburu ditempati pemiliknya," ujarnya.
Tidak adanya tindakan tegas membuat masyarakat merugi. Bangunan tua di sana menjadi rusak dan kebanjiran akibat atap bangunan yang bocor lantaran proses pembangunan.
Baca juga: Wah! Sebulan Keluar dari Penjara, Lucinta Luna Langsung Beli Rumah Mewah Cash
Ketua RW 01 Tika Sinaga mengakui sejak 2018 lalu sudah banyak pemilik rumah di wilayahnya yang melanggar izin. Mereka membangun rumah tanpa mengindahkan batas maksimal ketinggian maupun garis sepadan jalan (GSJ).
"Padahal sudah dijelaskan maksimal ketinggian yakni 12 meter dengan adanya jarak antara bangunan dengan jalan," kata Tika, Selasa (6/4/2021).
Dalam aturannya mendirikan bangunan telah diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang dan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) 2030 serta Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR PZ. Sementara, untuk penindakan, aturan merujuk pada Pergub Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Penyelenggaraan Bangunan.
Meski kuat, namun banyak pemilik yang melanggar. Dia mencontohkan ada sebuah bangunan baru di wilayahnya yang diketahui melanggar karena mendirikan bangunan setinggi 5 lantai.
"Seperti rumah di kawasan elite kayak Pondok Indah dan PIK. Tapi, ini kan kawasan permukiman penduduk," ujar Tika.
Imbas dari bangunan itu, banyak warga di sekitar bangunan yang rusak dan mengalami kebanjiran karena tanah yang ambles, atap bocor. Selain itu, tinggi yang tak sesuai membuat banyak rumah warga tak terkena sinar matahari.
Atas masalah ini, Tika telah berupaya keras melaporkan hal ini kepada Dinas Citata, Kecamatan Grogol Petamburan, Pemkot Jakarta Barat, hingga bersurat ke Komisi D DPRD Jakarta.
"Tapi, respons mereka begitu. Saya yakin Citata dari Pemkot sampai Provinsi DKI seperti disuap," ucapnya.
Baca juga: Polisi Ciduk Pria Diduga Otak Pencurian Material Rumah Mewah di Kedoya
Ucapan Tika tak sesumbar sebab dari serangkaian kasus yang dilaporkan tak ada satupun yang ditindak. Bahkan, meski beberapa di antaranya tersegel, pemilik bangunan tetap menyelesaikan pembangunan.
Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto berjanji akan mengecek hal itu. Dia menyerahkan Sudin Citata dan Satpol PP melakukan pengecekan di Kavling Polri, Jelambar, Grogol Petamburan.
Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan telah mengecek lokasi dan membenarkan adanya pelanggaran, khususnya bangunan baru yang berlokasi di Blok D 1084.
"Memang ada pelanggaran atas pembuatan balkon dan awning sekitar 50 meter. Tapi, sekarang bangunan tersebut sudah dihuni sama pemiliknya karena dari awal nggak ditindak sama Sudin Citata sehingga keburu ditempati pemiliknya," ujarnya.
(jon)