Tanpa Paspor Vaksin dan Sertifikat Vaksinasi, WNA Tetap Diperbolehkan Masuk Indonesia
loading...
A
A
A
TANGERANG - Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian , Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soetta, Sam Fernando mengatakan, istilah paspor vaksin belum digunakan di Indonesia.
Menurut dia, istilah paspor vaksin merujuk pada sertifikat vaksin. Paspor ini biasa digunakan sebagai pendamping paspor. Di Indonesia, istilah paspor vaksin masih belum digunakan. Yang sudah diketahui, baru sertifikasi vaksin atau buku kuning. (Baca juga; Soal Paspor Vaksin, Etika & Privasi Masih Jadi Kendala )
"Paspor vaksin sebenarnya istilah yang merujuk pada sertifikat vaksinasi. Wujud dokumen ini beragam. Ada yang lembar sertifikat, kartu, dan bahkan belakangan ada negara yang menerbitkan sertifikat vaksinasi dalam bentuk digital," kata Sam, kepada SINDOnews, di Bandara Soetta, Jumat (2/4/2021) sore.
Dia menambahkan, istilah paspor vaksin sudah mulai jamak digunakan dibanyak negara, namun di Indonesia, istilah ini belum digunakan. Apalagi, untuk merujuk pada sertifikat vaksin tertentu. (Baca juga; Legislator PKS: Ide Paspor Vaksin Covid Jangan Lemahkan Prokes )
"Paspor vaksin adalah istilah yang saat ini jamak digunakan negara-negara dunia. Namun hingga saat ini pemerintah Indonesia secara legal belum menggunakan istilah paspor vaksin untuk merujuk pada sertifikat vaksin," sambung Sam Fernando.
Dia menjelaskan, untuk sertifikasi vaksin, di Indonesia sudah ada Certificate of Vaccination or Prophylaxis (ICVP) atau Sertifikat Vaksin Internasional. Sertifikat ini sering juga disebut sebagai Buku Kuning.
"Paspor dan ICVP adalah dokumen perjalanan yang memiliki fungsi berbeda. Paspor merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh suatu negara yang memuat identitas, serta kewarganegaraan pemegangnya, dan dokumen ini berfungsi untuk melakukan perjalanan antarnegara," ungkapnya.
Sementara untuk sertifikat vaksin, biasa digunakan sebagai pendamping paspor ke negara tertentu. Di Indonesia sendiri, sertifikat vaksin masih belum diwajibkan untuk Warga Negara Asing (WNA).
"Untuk saat ini pemerintah Indonesia masih belum mensyaratkan sertifikat vaksin COVID-19 maupun kepemilikan ICVP kepada WNA yang akan masuk ke wilayah RI. Untuk teknis penerbitan dan jumlah ICVP yang telah terbit bisa dikonfirmasi langsung ke Kementerian Kesehatan," pungkasnya.
Menurut dia, istilah paspor vaksin merujuk pada sertifikat vaksin. Paspor ini biasa digunakan sebagai pendamping paspor. Di Indonesia, istilah paspor vaksin masih belum digunakan. Yang sudah diketahui, baru sertifikasi vaksin atau buku kuning. (Baca juga; Soal Paspor Vaksin, Etika & Privasi Masih Jadi Kendala )
"Paspor vaksin sebenarnya istilah yang merujuk pada sertifikat vaksinasi. Wujud dokumen ini beragam. Ada yang lembar sertifikat, kartu, dan bahkan belakangan ada negara yang menerbitkan sertifikat vaksinasi dalam bentuk digital," kata Sam, kepada SINDOnews, di Bandara Soetta, Jumat (2/4/2021) sore.
Dia menambahkan, istilah paspor vaksin sudah mulai jamak digunakan dibanyak negara, namun di Indonesia, istilah ini belum digunakan. Apalagi, untuk merujuk pada sertifikat vaksin tertentu. (Baca juga; Legislator PKS: Ide Paspor Vaksin Covid Jangan Lemahkan Prokes )
"Paspor vaksin adalah istilah yang saat ini jamak digunakan negara-negara dunia. Namun hingga saat ini pemerintah Indonesia secara legal belum menggunakan istilah paspor vaksin untuk merujuk pada sertifikat vaksin," sambung Sam Fernando.
Dia menjelaskan, untuk sertifikasi vaksin, di Indonesia sudah ada Certificate of Vaccination or Prophylaxis (ICVP) atau Sertifikat Vaksin Internasional. Sertifikat ini sering juga disebut sebagai Buku Kuning.
"Paspor dan ICVP adalah dokumen perjalanan yang memiliki fungsi berbeda. Paspor merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh suatu negara yang memuat identitas, serta kewarganegaraan pemegangnya, dan dokumen ini berfungsi untuk melakukan perjalanan antarnegara," ungkapnya.
Sementara untuk sertifikat vaksin, biasa digunakan sebagai pendamping paspor ke negara tertentu. Di Indonesia sendiri, sertifikat vaksin masih belum diwajibkan untuk Warga Negara Asing (WNA).
"Untuk saat ini pemerintah Indonesia masih belum mensyaratkan sertifikat vaksin COVID-19 maupun kepemilikan ICVP kepada WNA yang akan masuk ke wilayah RI. Untuk teknis penerbitan dan jumlah ICVP yang telah terbit bisa dikonfirmasi langsung ke Kementerian Kesehatan," pungkasnya.
(wib)