37 Hari PSBB, 70.448 Warga Melanggar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kembali diperpanjang selama dua minggu ke depan memang tidak luput dari banyaknya pelanggaran yang dilakukan masyarakat. Selama 37 hari PSBB berlangsung tercatat 70.448 orang melanggar.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, data tersebut dihimpun sejak 13 April hingga 19 Mei 2020 diambil dari wilayah hukum Polda Metro Jaya seperti DKI Jakarta, Bekasi, Tangerang hingga Depok.
Mayoritas jenis pelanggaran yang dominan yaitu tidak menggunakan masker. Pelanggar terbanyak berikutnya ada di jenis pelanggaran penumpang kendaraan melebihi kapasitas. (Baca juga: Anies Sebut Peningkatan Kasus Covid-19 Tergantung Keberadaan Masyarakat)
"Pelanggar tidak menggunakan masker selama 37 hari sebanyak 29.806 orang dan pelanggar jumlah penumpang 50 persen sebanyak 11.992," sebutnya, Rabu (20/5/2020).
Untuk jenis pelanggaran yang sangat sedikit pelanggarnya ada di angkutan umum yang melebihi jam operasional. Tercatat jenis pelanggaran itu hanya 787 kendaraan umum.
Khusus data pelanggar PSBB di Jakarta selama 37 hari tercatat 35.842 orang. Di wilayah Jakarta jenis pelanggaran terbanyak masih sama yaitu tidak menggunakan masker sebanyak 17.621 orang. Jenis pelanggar terbanyak berikutnya yakni pengendara kendaraan roda empat yang jumlah penumpangnya melebihi 50 persen yakni 6.920. (Baca juga: Jika Terindikasi Kerumunan, Polisi Akan Bubarkan Ziarah Kubur)
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, data tersebut dihimpun sejak 13 April hingga 19 Mei 2020 diambil dari wilayah hukum Polda Metro Jaya seperti DKI Jakarta, Bekasi, Tangerang hingga Depok.
Mayoritas jenis pelanggaran yang dominan yaitu tidak menggunakan masker. Pelanggar terbanyak berikutnya ada di jenis pelanggaran penumpang kendaraan melebihi kapasitas. (Baca juga: Anies Sebut Peningkatan Kasus Covid-19 Tergantung Keberadaan Masyarakat)
"Pelanggar tidak menggunakan masker selama 37 hari sebanyak 29.806 orang dan pelanggar jumlah penumpang 50 persen sebanyak 11.992," sebutnya, Rabu (20/5/2020).
Untuk jenis pelanggaran yang sangat sedikit pelanggarnya ada di angkutan umum yang melebihi jam operasional. Tercatat jenis pelanggaran itu hanya 787 kendaraan umum.
Khusus data pelanggar PSBB di Jakarta selama 37 hari tercatat 35.842 orang. Di wilayah Jakarta jenis pelanggaran terbanyak masih sama yaitu tidak menggunakan masker sebanyak 17.621 orang. Jenis pelanggar terbanyak berikutnya yakni pengendara kendaraan roda empat yang jumlah penumpangnya melebihi 50 persen yakni 6.920. (Baca juga: Jika Terindikasi Kerumunan, Polisi Akan Bubarkan Ziarah Kubur)
(jon)