Jumlah Aparat Kepolisian Jaga Persidangan Habib Rizieq Shihab Berkurang

Rabu, 31 Maret 2021 - 15:21 WIB
loading...
Jumlah Aparat Kepolisian...
Suasana seusai persidangan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian, Rabu (31/3/2021) siang. MNC Portal/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Jalannya sidang terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mendapatkan pengamanan dari aparat gabungan TNI dan Polri. Namun, jumlah personel yang dikerahkan berkurang dibandingkan persidangan pada pekan lalu.

"Ada 1.394 personel dari TNI dan Polri (sebelumnya pekan lalu 1.985 personel). Ada penurunan karena kita banyak melakukan barrier di depan dan pembatasan-pembatasan sehingga mengurangi potensi massa," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan, Rabu (31/3/2021) siang seusai persidangan di PN Jakarta Timur.

Menurut dia, sidang Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur hari ini selesai Pukul 13.55 WIB. Ada beberapa simpatisan, tidak lebih dari 20 orang ingin menyaksikan persidangan. (Baca juga; Atribut FPI Disita dari Terduga Teroris di Condet, Ini Kata Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab )

Namun mereka tidak bisa masuk ke dalam. "Kami menyampaikan sudah ada amanat dari PN Jakarta Timur agar tidak masuk karena protokol kesehatan," tambah Erwin Kurniawan. (Baca juga; Sidang Putusan Sela Habib Rizieq Shihab Digelar 6 April 2021 )

Dia menambahkan, mobil Brimob disiagakan untuk evakuasi sewaktu-waktu diperlukan terhadap terdakwa dan kuasa hukum apabila ada situasi-situasi yang tidak memungkinkan. “Jadi bukan karena terkait keberadaan HH tersangka perakit bom pernah datang ke lingkungan sekitar persidangan Rizieq Shihab," tegas Erwin Kurniawan.

Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq Shihab dijerat terkait tindak pidana kekarantinaan kesehatan dengan tiga agenda perkara, yakni 221 (kerumunan Petamburan), 226 (kerumunan Megamendung), dan 225 (hasil swab test RS Ummi Bogor). Penyidik Bareskrim Polri menjerat Habib Rizieq Shihab dengan Pasal 160 KUHP dan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1572 seconds (0.1#10.140)