Habib Rizieq Dipastikan Dihadirkan pada Sidang Hari Ini di PN Jakarta Timur

Selasa, 30 Maret 2021 - 08:25 WIB
loading...
Habib Rizieq Dipastikan...
Habib Rizieq membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021) lalu. Foto: SINDOnews/Ist
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab , Selasa (30/3/2021) ini. Sidang beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan atau eksepsi terdakwa.

Dalam sidang hari ini Habib Rizieq Shihab kembali dihadirkan di ruang sidang sebagaimana sidang sebelumnya.


Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, mengatakan, persidangan akan dimulai pukul 09.00 WIB dengan menghadirkan terdakwa di ruang sidang.



"Sidang dilakukan offline, terdakwa hadir di ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," uajr Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).



Sebagai informasi, perkara yang disidangkan hari ini yakni nomor 221, 222 untuk kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat; dan perkara nomor 226, kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor. Lalu, perkara nomor 223 untuk kasus tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2005 seconds (0.1#10.140)