Larangan Mudik Lebaran, Bupati Bogor Wajibkan Pendatang Bawa Surat Rapid Antigen

Senin, 29 Maret 2021 - 20:01 WIB
loading...
Larangan Mudik Lebaran, Bupati Bogor Wajibkan Pendatang Bawa Surat Rapid Antigen
Bupati Bogor, Ade Yasin.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BOGOR - Pemkab Bogor akan mewajibkan surat rapid antigen bagi masyarakat Kabupaten Bogor dari luar daerah yang akan datang ke Kabupaten Bogor. Itu dilakukan untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat mengenai larangan mudik Lebaran yang berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Selain itu juga untuk mencegah adanya kluster baru mudik Lebaran penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor."Ini kami lakukan semata-mata untuk melindungi seluruh masyarakat Kabupaten Bogor dari paparan Covid-19, karena kesehatan masyarakat prioritas utama untuk kami. Jangan sampai mereka pulang justru bawa virus ke keluarganya," ungkap Bupati Bogor, Ade Yasin kepada wartawan, Senin (29/3/2021).

Ade Yasin mengimbau agar masyrakat selalu menerapkan protokol kesehatan (Prokes) seperti menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan pakai sabun.

"Kabupaten Bogor ini kan masyarakatnya heterogen, selain banyak yang keluar juga banyak yang datang dari luar daerah. Patuhi prokesnya mari kita bersama-sama sayangi keluarga," ujarnya.

Perlu diketahui bahwa, Menko PMK Muhadjir Effendy mengumumkan larangan mudik lebaran 2021."Tahun 2021, mudik ditiadakan berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1280 seconds (0.1#10.140)