Pemprov DKI Kaji Wacana SIKM saat Mudik Lebaran 2021

Sabtu, 27 Maret 2021 - 16:16 WIB
loading...
Pemprov DKI Kaji Wacana SIKM saat Mudik Lebaran 2021
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI Jakarta membuka peluang untuk menimbang kebijakan surat izin keluar masuk (SIKM) saat mudik lebaran 2021. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka peluang untuk menimbang kebijakan surat izin keluar masuk (SIKM) saat mudik Lebaran 2021 . Saat ini wacana SIKM sedang dikaji.

"Nanti pemerintah akan mengambil kebijakan apakah diperlukan SIKM dan lain-lain masih ada waktu kita lihat ya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Sabtu (27/3/2021). (Baca juga; Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Pengusaha Mobil Rental: Mau Makan Pakai Apa? )

Adapun rencana kebijakan SIKM pada Lebaran 2021 sama seperti pada 2020 lalu. Saat itu, Pemprov DKI mewajibkan warga Ibu Kota untuk mengantongi SIKM saat hendak keluar daerah.

Ariza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta juga mendukung penuh rencana pemerintah untuk melarang mudik Lebaran 2021. Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus COVID-19 dan menyukseskan program percepatan vaksinasi masyarakat.

Dia juga meminta masyarakat untuk bersilaturahmi secara virtual saat momen lebaran 2021 nanti. "Kita bisa ketemu dengan keluarga secara virtual tidak mengurangi arti dan makna kangennya kita, " kata Riza.

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk melarang mudik Lebaran 2021. Hal ini sebagaimana yang terjadi pada Lebaran tahun 2020 lalu. (Baca juga; Menhub Sebut SKIM Pemprov Jakarta Percuma, Jadi Tiadakan Saja )

Keputusan ini diambil setelah rapat tingkat menteri dan sudah berkonsultasi dengan presiden.“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” katanya Jumat (26/3/2021). Dia mengatakan bahwa larangan ini berlaku untuk semua elemen masyarakat.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2011 seconds (0.1#10.140)