Mengenal Peruntukan Pelat Nomor Kendaraan Bermotor RFS, RFP, RFU, RFL dan RFF

Kamis, 25 Maret 2021 - 14:15 WIB
loading...
Mengenal Peruntukan Pelat Nomor Kendaraan Bermotor RFS, RFP, RFU, RFL dan RFF
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan tidak ada keistimewaan terkait dengan pelat nomor kendaraan bermotor RF. Seluruh personel Ditlantas Polda Metro jaya diminta untui menindak tegas para pelanggar yang berpelat RF.

Pelat nomor kendaraan RF seperti RFS, RFP, RFU, RFL dan RFD adalah pelat dinas dari sipil, TNI dan POlri. STNK dan TNKB bernomor khusus tersebut memang dikeluakan oleh pihak kepolisian untuk kendaraan dinas berpelat hitam.

Lalu pelat nomor kendaraan RF itu untuk siapa? pelat RF diperuntukan bagi kendaraan pejabat negara eselon II ke atas sampai menteri. Pelat dengan kode ini digunakan sebagai pengganti dari pelat kendaraan dinas.

Seperti RFS untuk pejabat sipil, RFP digunakan untuk Polri, RFD untuk TNI Angkatan Darat, RFL untuk TNI Angkatan Laut, serta RFU diperuntukkan TNI Angkatan Udara. Namun, untuk kombinasi huruf RFO, RFH, RFQ, dan sebagainya umumnya melekat pada pejabat eselon II ke bawah.

Kode tersebut dibuat khusus dan tidak bisa digunakan sembarang pemilik kendaraan. Sebab, itu merupakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk jabatan tertentu. Orang-orang yang di luar dari institusi tersebut dan memakai pelat nomor itu sudah pasti salah.

Misalnya ada seseorang bukan polisi tapi menggunakan pelat RFP itu tidak diperbolehkan sekalipun itu keluarganya. Harus yang benar-benar melekat dan yang terkait dengan institusi tersebut.

Sementara Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menuturkan, kode RF pada pelat nomor tidak memiliki singkatan khusus. "Terkait RF itu tidak ada arti kepanjangan hanya untuk kodefikasi saja," katanya.

Sedangkan untuk kendaraan yang dipakai Presiden, Wakil Presiden, Menteri Kabinet, DPR, MPR, dan pejabat tinggi pusat lainnya. Mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015, di mana kendaraan bermotor dinas pemerintah, bisa diberikan nomor registrasi dengan alokasi angka khusus dengan atau atau tanpa huruf seri.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3971 seconds (0.1#10.140)