Bobol Rumah dan Toko Handhphone, Driver Ojol Diciduk Polisi

Rabu, 24 Maret 2021 - 19:41 WIB
loading...
Bobol Rumah dan Toko Handhphone, Driver Ojol Diciduk Polisi
Driver ojek online berinisial K alias Bende (27) ditangkap karena aksinya yang telah membobol rumah warga dan konter penjualan handphone.Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa meringkus seorang driver ojek online berinisial K alias Bende (27). K Ditangkap karena aksinya yang telah membobol rumah warga dan konter penjualan handphone di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara .

Kanit Reskirm Polsek Sunda Kepala, AKP Ikrom Baihaki mengatakan, pelaku nekat melakukan pencurian di dua lokasi berbeda. Di lokasi pertama, pelaku masuk ke rumah dengan cara merusak kunci gembok pintu utama rumah pada 18 Februari 2021 lalu.

"Untuk di lokasi TKP pertama pelaku ini membobol sebuah rumah warga dengan berhasil membawa uang tunai senilai Rp900.000 dari dalam rumah tersebut,” ujar Ikrom saat dikonfirmasi Rabu (24/3/2021).

Pada lokasi kedua, pelaku K juga kembali melakukan pencurian di sebuah konter penjualan HP di kawasan Muara Angke. Dalam aksi tersebut pelaku berhasil bawa kabur sebanyak 17 HP berbagai merek dari dalam konter tersebut.

“Dari pencurian konter, pelaku melakukan aksi pada 9 Maret dini hari lalu, dengan cara yang sama yakni merusak kunci gembong pintu konter” ujar Ikrom. Dari dua laporan kasus pencurian tersebut, polisi langsung melakukan olah TKP di lokasi sekaligus termasuk melihat adanya rekaman CCTV, petugas berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku.

Petugas berhasil menangkap pelaku pada 12 Maret 2021 lalu di kawasan Penjaringan Jakarta Utara dan dibawa ke Mapolsek Sunda Kalapa untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Berdasarkan dari hasil pemeriksan, pelaku telah berhasil menjual 8 unit dari 15 unit HP yang di curi dari sebuah konter di Jakarta Utara dan hasil penjualan tersebut di gunakan untuk keperluan sehari hari.

Atas tindak kejahatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pengrusakan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Barang bukti yang kita dapati, sejumlah HP dan kunci Letter T yang di gunakan pelaku untuk beraksi," ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1470 seconds (0.1#10.140)