Lima Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya menyiapkan layanan SIM Keliling di 5 wilayah DKI Jakarta. Layanan ini hanya untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakuknya akan habis.
Berdasarkan data yang dilansir dari akun Twitter Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, pelayanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut 5 lokasi SIM Keliling yang ada di Jakarta:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
Jakarta Utara : Carrefour Lebak Bulus.Baca juga:Buka Jam 8 Pagi, Ini 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat : Mall Citraland Grogol.
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.Baca juga:5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
Pelayanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis, maka harus membuat SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000, untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.Baca juga:Aplikasi Perpanjangan SIM Sambil Rebahan Mulai Bisa Diunduh 8 April
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.
Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM diimbau untuk tetap menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19. Seperti mengenakan masker, cuci tangan dengan hand sanitizer, jaga jarak dengan pemohon lainnya, dalam kondisi sehat atau tidak memiliki suhu tubuh di atas normal serta membawa alat tulis sendiri seperti pulpen.
Berdasarkan data yang dilansir dari akun Twitter Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, pelayanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut 5 lokasi SIM Keliling yang ada di Jakarta:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
Jakarta Utara : Carrefour Lebak Bulus.Baca juga:Buka Jam 8 Pagi, Ini 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat : Mall Citraland Grogol.
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.Baca juga:5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
Pelayanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis, maka harus membuat SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000, untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.Baca juga:Aplikasi Perpanjangan SIM Sambil Rebahan Mulai Bisa Diunduh 8 April
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.
Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM diimbau untuk tetap menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19. Seperti mengenakan masker, cuci tangan dengan hand sanitizer, jaga jarak dengan pemohon lainnya, dalam kondisi sehat atau tidak memiliki suhu tubuh di atas normal serta membawa alat tulis sendiri seperti pulpen.
(mhd)