Tega, Ayah Aniaya Anak Kandung Pakai Kunci Inggris dan Palu

Selasa, 23 Maret 2021 - 13:50 WIB
loading...
Tega, Ayah Aniaya Anak...
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Arsal Sahban saat merilis kasus ayah menganiaya anak-anaknya di Bogor. Foto: Haryudi/SINDOnews
A A A
BOGOR - Beralasan mendidik, seorang ayah Achmad FD Saputra (38) tega menganiaya empat anak kandungnya dengan senjata tajam . Perlakuan itu dilakukan sejak 7 tahun lalu.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Arsal Sahban menjelaskan, kejadian itu telah lama terjadi sejak pernikahan Ahcmad dengan SH yang sudah mempunyai tiga anak dan satu anak hasil perkawinananya sejak 2014. Baca juga:Pulang Dini Hari, Pemuda Depok Jadi Korban Penganiayaan di Meruyung

Kata Arsal, penganiyaan terhadap anak itu diketahui setelah SH membuat laporan polisi. Kepadapetugas, SH banyak pertimbangan pada akhirnya melaporkan suaminya Achmad. Dalam kasus terakhir, sang ayah memukul anak dengan menggunakan kunci inggris hingga anaknya luka di bagian kepala.

"Usai dianiaya anak pertamanya ini, usia 14 tahun kabur ke rumah kakeknya. Akhirnya, ibunya melaporkan kekerasan itu kepada polisi," kata Arsal, Selasa (23/3/2021). Baca juga:3 Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan di Kota Bitung Dibekuk Tim Resmob Polres Bitung

Perlakuan kekerasan tidak hanya kepada anak pertama, juga kepada tiga anak lainnya.Lanjut Arsal, anak lainnya ada yang dianiaya menggunakan obeng, pisau hingga palu. Sementara, anak kandungnya yang masih berusia 7 tahun juga tidak luput dari penganiyaan ferbal atau nonferbal.

"Jadi anak-anaknya ini, selain mendapatkan kekerasan fisik, ada juga psikis. Hingga anak-anaknya itu mengalami trauma," kata katanya. Baca juga:Penganiayaan dan Pembunuhan Sadis Direkonstruksi, Akiong Santai Peragakan 46 Adegan

Adapun motif sementara perlakuan kekerasan kepada anak-anaknya lantaran sang anak tidak mau mengikuti saat diperintah."Alasannya untuk mendidik anaknya," kata Arsal.

Saat ini pelaku masih diperiksa secara intensif petugas guna mengatahui motif kekerasan hingga terjadi hingga menahun.Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yakni UU 3t/2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 43 Pidana tengang KDRT, dan Pasal 351 Pidana tentang Penganiyaan dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.Selain itu, satu buah obeng, kunci inggris, palu ikut diamankan untuk dijadikan barang bukti.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1626 seconds (0.1#10.140)