Mulai Hari Ini, Stasiun Bekasi Layani Penumpang Tes GeNose

Sabtu, 20 Maret 2021 - 18:03 WIB
loading...
Mulai Hari Ini, Stasiun Bekasi Layani Penumpang Tes GeNose
Penumpang kereta tengah mendaftar tes GeNose di Stasiun Bekasi, Sabtu (20/3/2021). Foto: Abdullah M Surjaya/SINDOnews
A A A
BEKASI - PT KAI Daop 1 Jakarta membuka pelayanan tes Genose di Stasiun Bekasi yang berada di Jalan IR H Juanda, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Layanan ini sebelumnya diberlakukan di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen.

"Terhitung 20 Maret 2021 biaya administrasi Tes GeNose mengalami penyesuaian menjadi Rp30 ribu," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa kepada wartawan, Sabtu (20/3/2021). Penyesuaian harga tes ini sudah melalui evaluasi bersama antara PT KAI dan stakeholder. Baca juga:Dibandingkan Stasiun Senen, Pelayanan Genose C19 di Stasiun Gambir Sepi

Merekaber kerja sama dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pelanggan KA di masa pandemi.Di area Daop 1 Jakarta, untuk meningkatkan layanan dan mengakomodir kebutuhan pengguna jasa Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).

Kini Stasiun Bekasi telah tersedia perangkat alat tes GeNose lengkap dengan fasilitas pendukungnya, seperti bilik pengambilan sampel napas, perangkat komputer, ruang tunggu dan print bagi analis dan media (LCD, poster) sebagai alat sosialisasi cara melakukan Tes GeNose.

Bagi calon penumpang KA yang akan melakukan pemeriksaan Tes GeNose diwajibkan tidak makan/minum dan tidak merokok 30 menit sebelum melakukan GeNose Test. PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menghimbau para calon pengguna yang akan menggunakan layanan tes di Stasiun agar memeriksa H-1 atau satu hari sebelum jadwal keberangkatan.

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 20 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Satgas Covid-19 No 5 Tahun 2021. Baca juga:Stasiun Senen dan Gambir Sepi saat Puncak Arus Balik Tahun Baru

Yang mana ditetapkan bahwa untuk menggunakan KA Jarak Jauh pelanggan diharuskan menunjukkan hasil pemeriksaan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara, Khusus untuk keberangkatan pada hari libur keagamaan dan libur panjang diwajibkan menunjukkan hasil pemeriksaan negatif screening Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1134 seconds (0.1#10.140)