Tarif Prostitusi Online di Hotel Alona Rp400 Ribu hingga Rp1 Juta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan, praktik prostitusi online di Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona anak di bawah umur dibanderol Rp400 ribu hingga Rp1 juta. Dari tarif tersebut, kata dia, korban hanya mendapat sisanya setelah dibagi-bagi.
Hal dmeikian disampaikan Yusri saat menggelarpress rilis kasus pengungkapan kasus eksploitasi terhadap anak di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/3/2021).
"Tarifnya berkisar Rp400 ribu sampai Rp1 juta, nanti dari harga itu dibagi-bagi, misalnya jokinya berapa, hotelnya berapa, sampai si korban menerima berapa," tutur Yusri. Baca juga:Sepi Selama Pandemi, Artis Cynthiara Alona Sengaja Jadikan Hotelnya Tempat Prositusi
Ia menyebutkan kegiatan Prostitusi Online di Hotel Alona milik artis CA dan dikelola adiknya AA dari pengakuan mucikari sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir.
"Kita kenakan UU Nomor 88 perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak ancamannya 10 tahun penjara. Ada juga kita kenakan pasal 296 dan Pasal 506 KUHP," tambah Yusri. Baca juga:Polisi Tetapkan Cynthiara Alona sebagai Tersangka Kasus Prostitusi
Dalam kesempatan ini, Yusri Yunus didampingi Kasubdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto, Ketua KPAI Susanto, Staff Khusus Presiden Bidang Sumber Daya Manusia Erlinda dan Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Nahar.
Kemudian, Wakil Ketua LPSK Livia Istania, serta Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta Wiwik Andayani. Baca juga:Polisi Amankan 15 Anak di Bawah Umur Terkait Prostitusi di Hotel Milik Cynthiara Alona
Sebagaimana diketahui, Selasa 16 Maret 2021 sekitar pukul 23.30 WIB, Hotel Alona yang dimiliki artis berinisial CA di Jalan Komplek Deplu, Jalan Lestari Nomor 29A, RT03/RW01, Kreo Larangan, Kota Tangerang digerebek kepolisian dari Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan mengamankan 43 orang karena diduga dijadikan tempat prostitusi online.
Hal dmeikian disampaikan Yusri saat menggelarpress rilis kasus pengungkapan kasus eksploitasi terhadap anak di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/3/2021).
"Tarifnya berkisar Rp400 ribu sampai Rp1 juta, nanti dari harga itu dibagi-bagi, misalnya jokinya berapa, hotelnya berapa, sampai si korban menerima berapa," tutur Yusri. Baca juga:Sepi Selama Pandemi, Artis Cynthiara Alona Sengaja Jadikan Hotelnya Tempat Prositusi
Ia menyebutkan kegiatan Prostitusi Online di Hotel Alona milik artis CA dan dikelola adiknya AA dari pengakuan mucikari sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir.
"Kita kenakan UU Nomor 88 perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak ancamannya 10 tahun penjara. Ada juga kita kenakan pasal 296 dan Pasal 506 KUHP," tambah Yusri. Baca juga:Polisi Tetapkan Cynthiara Alona sebagai Tersangka Kasus Prostitusi
Dalam kesempatan ini, Yusri Yunus didampingi Kasubdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto, Ketua KPAI Susanto, Staff Khusus Presiden Bidang Sumber Daya Manusia Erlinda dan Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Nahar.
Kemudian, Wakil Ketua LPSK Livia Istania, serta Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta Wiwik Andayani. Baca juga:Polisi Amankan 15 Anak di Bawah Umur Terkait Prostitusi di Hotel Milik Cynthiara Alona
Sebagaimana diketahui, Selasa 16 Maret 2021 sekitar pukul 23.30 WIB, Hotel Alona yang dimiliki artis berinisial CA di Jalan Komplek Deplu, Jalan Lestari Nomor 29A, RT03/RW01, Kreo Larangan, Kota Tangerang digerebek kepolisian dari Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan mengamankan 43 orang karena diduga dijadikan tempat prostitusi online.
(mhd)