Sidang Kasus Habib Rizieq Dilanjutkan Digelar Secara Online

Jum'at, 19 Maret 2021 - 06:07 WIB
loading...
A A A
Yakni sidang pembacaan dakwaan dr. Andi Tatat dengan nomor perkara 223 dalam kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

"Jadi sidang untuk Jumat ini ada lima berkas. Perkara nomor 224 dan 225 yang Majelisnya pak Khadwanto sudah menetapkan bahwa persidangan akan dilakukan secara virtual, online," tuturnya.

Sebelumnya keterangan bahwa Rizieq Shihab bakal hadir secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur disampaikan kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah pada Selasa (16/3).

Keterangan merujuk pada pernyataan Majelis Hakim yang meminta JPU menghadirkan Rizieq secara langsung pada sidang Jumat (19/3) agar sidang tidak terkendala masalah teknis lagi.

Pasalnya meski kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu berstatus tahanan Kejaksaan, bukan lagi Polri sebagaimana saat Rizieq bersatus tersangka.

"Sidangnya ditunda. Hari Jumat, tadi hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan terdakwa hadir di sidang. Itu perintah hakim tadi," kata Alamsyah, Selasa (16/3/2021).
(maf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1563 seconds (0.1#10.140)