1.302 Perusahaan Hentikan Aktivitas, 1 Juta Lebih Pegawai Taati PSBB

Sabtu, 18 April 2020 - 15:01 WIB
loading...
1.302 Perusahaan Hentikan Aktivitas, 1 Juta Lebih Pegawai Taati PSBB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak 3.711 perusahaan di Jakarta telah menjalani ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 1.302 di antaranya benar-benar menghentikan seluruh kegiatan dan mengalihkan 180.226 tenaga kerja untuk bekerja dari rumah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, hingga 13 April 2020, pihaknya telah mendata sedikitnya ada 3.711 perusahaan dengan 1.021.594 tenaga kerja melaksanakan PSBB. Data tersebut dibagi dua kategori.

Ketegiru pertama, lanjut Andri, yakni perusahaan yang menghentikan seluruh kegiatan dan kategori kedua adalah perusahaan yang mengurangi sebagian kegiatan.

"1.302 perusahaan masuk kategori pertama dengan jumlah pekerja sebanyak 180.226. Kategori kedua sebanyak 2.409 dengan pekerja sebanyak 841.368 orang," kata Andri Yansyah Saat dihubungi wartawan, Sabtu (17/4/2020).

Andri menjelaskan, saat ini pihaknya masih mendata perusahan perusahaan yang tidak melaksanakan PSBB dengan menerjunkan tim pengawas sebanyak 58 orang. Mereka akan bekerja setiap hari menyisir jalan perkantoran di lima wilayah kota administrasi. Perusahaan tersebut tentunya perusahaan besar yang mempunyai dampak besar penyebaran virus Corona (Covid-19).

Hasil sementara ini, lanjut Andri ada 200 perusahaan yang harusnya tutup tetapi masih buka karena mengantongi surat izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). "200 perusahaan tetap buka karena tekah mengantongi izin kemeperin," katanya.

Sebelumnya, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB mengatur bahwa seluruh kantor dihentikan sementara selama PSBB berlaku 14 hari sejak Jumat 10 April 2020. Kewajiban penghentian aktivitas kerja itu wajib ditaati. Namun ada beberapa yang dikecualikan, pertama, kantor instansi pemerintah, baik pusat atau daerah. Kedua kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional. Ketiga kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kemudian, untuk dunia usaha swasta juga ada beberapa sektor yang dikecualikan. Diantaranya yaitu kesehatan, pangan, Energi, Komunikasi, Keuangan, Logistik, Kontruksi, Industri startegis, Perhotelan, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan kebutuhan sehari hari.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2852 seconds (0.1#10.140)