Pagar Beton Dirobohkan Paksa, Keluarga Ahli Waris: Kami Masih Cooling Down
loading...
A
A
A
TANGERANG - Juru bicara ahli waris pagar beton di Jalan Akasia, No 1, RT04/03, Tajur, Ciledug, Kota Tangerang , Herry Mulya mengatakan, tidak akan gegabah untuk melakukan gugatan hukum. Meski dilaporkan akan melakukan gugatan hukum dan kembali mendirikan pagar, Herry mengaku, tidak ingin terburu-buru.
Apalagi, situasi saat ini masih panas dan warga yang mendukung perobohan pagar masih euforia. Untuk, pihaknya melihat situasi dulu."Belum ke arah sana Pak. Kami masih cooling down, koordinasi dengan ahli waris dulu," kata Herry kepada SINDOnews di Tajur, Kamis (18/3/2021).
Sejak mulai pagar beton dirobohkan, dirinya yang menjadi juru bicara ahli waris. Sedang pihak yang sebelumnya disebut-sebut berkonflik dengan keluarga almarhum Munir, yakni H Ruli tidak diperkenankan untuk berbicara kepada media.
"Sesuai kesepakatan, saya yang mewakili keluarga," jelasnya, seraya mengatakan ahli waris atas tanah kolam renang itu empat orang dan belum dipecah. Baca: Pagar Beton Dirobohkan, Warga Ciledug Akan Potong Kambing
Terlebih, saat ini H Ruli tengah menghadapi proses hukum karena dugaan pengancaman terhadap istri almarhum Munir, yakni Hadiyanti dan kedua cucunya dengan menggunakan sebilah golok terhunus.
Kapolrestro Tangerang Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, kasus pengancaman H Ruli kepada Yanti dan kedua cucunya saat ini sudah masuk tahap pemanggilan kepada Ruli. Namun, dalam pemanggilan pertama itu Ruli absen.
"Kami sudah melakukan pemanggilan kepada Ruli, kalau hari ini tidak datang akan kami lakukan pemanggilan berikutnya," kata Deonijiu terpisah. SINDOnews pun coba mendatangi rumah H Ruli di Pondok Maharta, Kota Tangerang Selatan. Tetapi di rumah itu tidak ada orang. Rumah tampak sepi, namun tetap terjaga kebersihannya. Menurutnya tetangga, Ruli dan keluarganya pergi keluar kota.
Apalagi, situasi saat ini masih panas dan warga yang mendukung perobohan pagar masih euforia. Untuk, pihaknya melihat situasi dulu."Belum ke arah sana Pak. Kami masih cooling down, koordinasi dengan ahli waris dulu," kata Herry kepada SINDOnews di Tajur, Kamis (18/3/2021).
Sejak mulai pagar beton dirobohkan, dirinya yang menjadi juru bicara ahli waris. Sedang pihak yang sebelumnya disebut-sebut berkonflik dengan keluarga almarhum Munir, yakni H Ruli tidak diperkenankan untuk berbicara kepada media.
"Sesuai kesepakatan, saya yang mewakili keluarga," jelasnya, seraya mengatakan ahli waris atas tanah kolam renang itu empat orang dan belum dipecah. Baca: Pagar Beton Dirobohkan, Warga Ciledug Akan Potong Kambing
Terlebih, saat ini H Ruli tengah menghadapi proses hukum karena dugaan pengancaman terhadap istri almarhum Munir, yakni Hadiyanti dan kedua cucunya dengan menggunakan sebilah golok terhunus.
Kapolrestro Tangerang Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, kasus pengancaman H Ruli kepada Yanti dan kedua cucunya saat ini sudah masuk tahap pemanggilan kepada Ruli. Namun, dalam pemanggilan pertama itu Ruli absen.
"Kami sudah melakukan pemanggilan kepada Ruli, kalau hari ini tidak datang akan kami lakukan pemanggilan berikutnya," kata Deonijiu terpisah. SINDOnews pun coba mendatangi rumah H Ruli di Pondok Maharta, Kota Tangerang Selatan. Tetapi di rumah itu tidak ada orang. Rumah tampak sepi, namun tetap terjaga kebersihannya. Menurutnya tetangga, Ruli dan keluarganya pergi keluar kota.
(hab)