Kuasa Hukum Ungkap Penggerebekan Hotel Milik Cynthiara Alona Terkait Prostitusi Online

Kamis, 18 Maret 2021 - 16:02 WIB
loading...
Kuasa Hukum Ungkap Penggerebekan Hotel Milik Cynthiara Alona Terkait Prostitusi Online
Artis Cynthiara Alona . Foto: Dok Okezone
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap artis Cynthiara Alona terkait kasus dugaan prostitusi online . Bahkan, Alona sudah ditetapkan tersangka.

Kuasa Hukum Cynthiara Alona, Agus Tinus Nahak memastikan kliennya tidak terjaring penggerebekan kasus prostitusi online. Saat hotelnya digerebek, Alona tidak berada di hotel. Namun, artis seksi itu memang pemilik hotel.
Baca juga: Polisi Tangkap Artis Cynthiara Alona Terkait Dugaan Prostitusi Online

"Mba Cynthiara Alona tidak berada di TKP saat penggerebekan. Yang ada memang puluhan orang yang ditangkap di TKP dan dibawa ke Polda Metro Jaya," ujar Agus di Polda Metro Jaya, Kamis (18/3/2021).

Saat terjadi penggerebekan, karyawan hotel menghubungi Alona memberitahukan peristiwa yang terjadi. Setelah itu, Alona datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 02.00 WIB. "Pas datang Alona di-BAP akhrinya ditetapkan tersangka dan sampai saat ini ditahan di Polda Metro Jaya," katanya.
Baca juga: Puluhan Remaja Terlibat Bisnis Prostitusi, Berusia 18-19 Tahun Bertarif Rp300.000

Awalnya Alona ke Polda Metro Jaya untuk melihat karyawannya yang ditangkap termasuk adiknya Abdul Azis yang juga mengelola hotel miliknya. "Sedangkan Mba Cynthiara sendiri pada kejadian dia berada di BSD tidak berada di hotel itu," ujar Agus.

Atas dasar itu, Agus akan menemui Polda Metro Jaya untuk menanyakan penetapan tersangka dan penahanan kepada Alona. Termasuk menelaah pasal yang disangkakan.

Sebelumnya, Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus prostitusi online. Penangkapan ini usai polisi menggerebek hotel milik Alona di kawasan Kreo, Tangerang, pada 16 Maret 2021 lalu. Hotel itu diduga menjadi lokasi prostitusi online.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1927 seconds (0.1#10.140)