Pelihara Anjing, Wanita Bercadar Dipersekusi, Simak Selengkapnya di iNews Sore Selasa Pukul 16.00 WIB

Selasa, 16 Maret 2021 - 15:53 WIB
loading...
Pelihara Anjing, Wanita Bercadar Dipersekusi, Simak Selengkapnya di iNews Sore Selasa Pukul 16.00 WIB
iNews Sore. Foto: MNC Media
A A A
JAKARTA - Nama Hesti Sutrisno kembali menyita perhatian. Setelah sebelumnya sempat viral lantaran memilihara puluhan anjing liar, pengalaman tak mengenakkan kembali dialami wanita bercadar ini. Sebagai pecinta hewan, Hesti justru mendapat berbagai penolakan dari kelompok yang kerap mengatasnamakan warga.

Yang terbaru, sebuah organisasi kemasyarakatan menolak keberadaan puluhan anjing di tempat penampungan yang dikelola Hesti, di Bogor, Jawa Barat. Aparat dan pemerintah setempat pun tengah berupaya menempuh jalur mediasi terkait kasus yang menimpa Hesti.

Menanggapi persekusi Hesti, Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad mengaku tak setuju karena yang dilakukan Hesti merupakan perbuatan mulia. “Dari segi etika bagus seseorang menyayangi binatang termasuk anjing karena makhluk Tuhan, dan itu termasuk akhlak yang baik,” kata Dadang, Senin (15/3/2021).

Kisah Hesti sang pecinta hewan yang justru mendapat persekusi tersebut akan dibahas dalam dialog iNews Sore hari ini.

Selain itu, kasus penganiayaan terhadap balita kembali terjadi. Di Tangerang, Banten, seorang pria tega menganiaya balita hanya karena menjatuhkan handphone dan meminta buang air kecil. Balita korban penganiayaan tersebut adalah anak dari kakak pacar pelaku. Kini pelaku telah diringkus aparat Polresta Tangerang.

iNews Sore juga hadirkan informasi seorang suami di Mojokerto Jawa Timur yang menyimpan jenazah istri di dalam rumah indekos. Diduga, sang suami menyimpan jenazah istri karena tidak memiliki uang untuk memakamkan.

Bersama Stefani Patricia dan Aprilia Putri, selengkapnya di iNews Sore pukul 16.00 wib secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Anda yang memiliki mobilitas dan tidak sempat menyimak di depan layar kaca, dapat mengikuti program ini melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1707 seconds (0.1#10.140)