Dari Balik Rutan Bareskrim, Habib Rizieq Akan Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Selasa, 16 Maret 2021 - 06:31 WIB
loading...
Dari Balik Rutan Bareskrim, Habib Rizieq Akan Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Habib Rizieq Shihab akan menjalani sidnag perdaa virtual yang digelar PN Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021).
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menggelar sidang perdana kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang menjerat mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab Selasa (16/3/2021). Selain Habib Rizieq, beberapa tersangka lainnya juga akan menjalani sidang yang sama.

Dalam sidang hari ini, lelaki kelahiran Jakarta, 24 Agustus 1965 itu dipastikan mengikuti proses persidangan di balik Rutan Bareskrim Polri. Oleh sebab itu, polisi mengimbau simpatian Habib Rizieq tak perlu datang ke Gedung PN Jaktim.

"Ya tentunya sidang digelar secara virtual. Artinya MRS (Muhammad Rizieq Shihab) tetap berada di Rutan Bareskrim Polri untuk laksanakan sidang tersebut," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di kantornya, Jakarta Selatan, Senin 15 Maret 2021.

Rusdi mengimbau masyarakat yang ingin mengikuti dan memantau jalannya persidangan bisa melalui virtual atau sarana media sosial yang disediakan pihak pengadilan. Baca: Sidang Perdana Habib Rizieq Digelar Virtual, PN Jaktim Minta Polisi Siapkan Pengamanan

Di sisi lain, Rusdi menuturkan, aparat kepolisian tetap melakukan pengamanan di Gedung PN Jaktim. Sebanyak 658 personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan lokasi tersebut. Dalam perkara ini, Habib Rizieq akan didakwa dengan lima dakwaan alternatif, yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau, Pasal 216 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A Ayat (1) jo 59 Ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 Ayat (1) KUHP.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1750 seconds (0.1#10.140)