Diduga Palsukan Data, CIMB Niaga Digugat Nasabah ke PN Jakarta Selatan

Rabu, 10 Maret 2021 - 13:59 WIB
loading...
Diduga Palsukan Data,...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Seorang nasabah menggugat CIMB Niaga karena diduga telah memalsukan data. Bank tersebut dinilai melakukan perbuatan melawan hukum setelah melanggar prinsip kehati-hatian bank. Pryta Arinda mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Pryta, Ronny Bara Pratama mengatakan kliennya merasa dirugikan atas kelalaian PT CIMB Niaga, Tbk karena tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sehingga data milik kliennya dapat digunakan oleh pihak lain.
Baca juga: CIMB Niaga Genjot Kredit Maksimal Rp15 Miliar Bagi UKM

Di samping itu, kuasa hukum menyatakan CIMB Niaga tidak memiliki iktikad baik untuk bertanggungjawab dan menjelaskan kenapa data pribadi kliennya diduga digunakan pihak lain.

Ronny menjelaskan masalahnya dimulai pada tahun 2021 di mana berdasarkan informasi yang telah kliennya terima dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) diketahui bahwa kliennya tiba-tiba masuk dalam daftar hitam dengan status KOL 5.

“Karenanya, kami selaku kuasa hukum melakukan investigasi dan pemeriksaan melalui OJK dan akhirnya diketahui bahwa diduga terdapat kesalahan submit dan/atau input data kependudukan milik Klien kami yang tertukar dengan pihak lain yang diduga dilakukan PT CIMB Niaga,” ungkapnya.

Selain itu, juga terdapat penggunaan data milik kliennya di CIMB Niaga Syariah di mana data tersebut nyata-nyata bukan milik kliennya.

Menurut Ronny, CIMB Niaga diduga lalai dalam melakukan pengawasan terhadap data nasabah yang bersifat pribadi. “Mereka tidak ada iktikad baik untuk berkomunikasi dan mengklarifikasi apa sebenarnya yang terjadi. Jadi mau gak mau kita gugat,” ucapnya.
Baca juga: Vaksin Helena Lim, Ombudsman Duga Terjadi Potensi Pemalsuan Dokumen

Ketika dikonfirmasi, Media Relations Group Head PT Bank CIMB Niaga Tbk Deddy T Hasibuan mengaku masih mempelajari gugatan yang dilayangkan nasabah ke PN Jakarta Selatan. “Masih dipelajari,” singkatnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1792 seconds (0.1#10.140)