Kasus Mafia Tanah di Bungur, Polisi Berhasil Tangkap 9 Orang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) membekuk sebanyak sembilan orang diduga terlibat dalam kasus mafia tanah di Jalan Bungur Besar Raya, Kelurahan Bungur, Kemayoran.
Mereka mengklaim telah diberikan kuasa dari pemilik tanah di sana. Para preman itu tak segan-segan mengintimidasi para pemilik bangunan agar segera angkat kaki.
"Mereka memaksa penghuni tanda tangan kertas surat pengosongan, langsung melakukan pemagaran, mereka pagar lokasi yang diklaim. Mereka juga melakukan penutupan terhadap akses jalan masyarakat dengan menggunakan seng sehingga masyarakat merasa tidak nyaman," kata dia.
Lalu pada 3 Maret 2021, salah satu korban membuat laporan kasus ini ke Polres Jakpus. Sembilan pelaku pun diringkus. Kini pihak kepolisian terus mengejar dalang dibalik aksi mafia ini.
Dari tangan para tersangka,petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 3 lembar seng, 1 papan bertuliskan 'TANAH INI MILIK IKKI (Induk Koperasi Kopra Indonesia) DIKUASAKAN KEPADA ANTONIUS DJUANG SH & REKAN', dan 2 lembar spanduk berisikan tulisan yang sama.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana perbuatan memaksa disertai dengan kekerasan. "Ancamannya satu tahun penjara," tutup Burhanuddin.
Mereka mengklaim telah diberikan kuasa dari pemilik tanah di sana. Para preman itu tak segan-segan mengintimidasi para pemilik bangunan agar segera angkat kaki.
"Mereka memaksa penghuni tanda tangan kertas surat pengosongan, langsung melakukan pemagaran, mereka pagar lokasi yang diklaim. Mereka juga melakukan penutupan terhadap akses jalan masyarakat dengan menggunakan seng sehingga masyarakat merasa tidak nyaman," kata dia.
Lalu pada 3 Maret 2021, salah satu korban membuat laporan kasus ini ke Polres Jakpus. Sembilan pelaku pun diringkus. Kini pihak kepolisian terus mengejar dalang dibalik aksi mafia ini.
Dari tangan para tersangka,petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 3 lembar seng, 1 papan bertuliskan 'TANAH INI MILIK IKKI (Induk Koperasi Kopra Indonesia) DIKUASAKAN KEPADA ANTONIUS DJUANG SH & REKAN', dan 2 lembar spanduk berisikan tulisan yang sama.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana perbuatan memaksa disertai dengan kekerasan. "Ancamannya satu tahun penjara," tutup Burhanuddin.
(maf)