Zona Kuning Covid-19, Masyarakat Bekasi Masih Abaikan Penerapan Protokol Kesehatan
loading...
A
A
A
BEKASI - Kabupaten Bekasi saat ini berstatus zona kuning Covid-19. Artinya, risiko tingkat penularan Covid-19 di Kabupaten Bekasi sudah turun dari tinggi menjadi rendah. Sayangnya, turunnya status zona penularan Covid-19 ini tidak sejalan dengan kebiasaan masyarakat Kabupaten Bekasi dalam menerapkan protokol kesehatan.
Karena sampai saat ini masih ada warga yang abai menerapkan protokol kesehatan. Seperti tidak mengenakan masker di tempat keramaian dan tidak menjaga jarak.”Di lokus-lokus tertentu masih ada masyarakat yang masih mengabaikan protokol kesehatan. Mungkin mereka tidak sadar. Tapi itu akan membawa penularan,” kata Bupati Bekasi, Eka Supria Atmadja pada Selasa (9/3/2021).
Berdasarkan hasil pantauannya, kata dia, warga yang seringkali kedapatan tidak mengenakan masker dan tidak menjaga jarak seperti di pasar.”Biasanya di pasar, atau tempat keramaian. Tapi kalau di toko, restoran atau tempat makan sudah menjalankan protokol kesehatan. Seperti pembatasan jumlah pengunjung ymakan di tempat. Atau, hanya melayani take away,” ujarnya. Baca: Ditutup Sejak Januari 2021, Pemkab Bekasi Buka Segel Waterboom Lippo Cikarang
Eka meminta masyarakat tetap terapkan protokol kesehatan. Karena status zona kuning bukan berarti terbebas dari risiko penularan Covid-19.”Kalau dari sekarang ini menjadi zona kuning dari merah dan oranye, ini mengindikasikan peran serta masyarakat luar biasa dalam menerapkan prokes. Jadi tetap patuhi protokol kesehatan dimana pun berada,” ungkapnya.
Berdasarkan laman pikokabsi.bekasikab.go.id pada Selasa (9/3/2021), total angka kasus positif Covid-19 sebanyak 19.824. Sedangkan pasien sembuh berjumlah 18.685 orang. Sementara pasien meninggal dunia sebanyak 229, 349 orang masih dirawat di rumah sakit dan 561 orang menjalani isolasi mandiri.
Lihat Juga: Antisipasi Pengguna Narkoba, Polres dan BNK Diminta Tes Urine 55 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
Karena sampai saat ini masih ada warga yang abai menerapkan protokol kesehatan. Seperti tidak mengenakan masker di tempat keramaian dan tidak menjaga jarak.”Di lokus-lokus tertentu masih ada masyarakat yang masih mengabaikan protokol kesehatan. Mungkin mereka tidak sadar. Tapi itu akan membawa penularan,” kata Bupati Bekasi, Eka Supria Atmadja pada Selasa (9/3/2021).
Berdasarkan hasil pantauannya, kata dia, warga yang seringkali kedapatan tidak mengenakan masker dan tidak menjaga jarak seperti di pasar.”Biasanya di pasar, atau tempat keramaian. Tapi kalau di toko, restoran atau tempat makan sudah menjalankan protokol kesehatan. Seperti pembatasan jumlah pengunjung ymakan di tempat. Atau, hanya melayani take away,” ujarnya. Baca: Ditutup Sejak Januari 2021, Pemkab Bekasi Buka Segel Waterboom Lippo Cikarang
Eka meminta masyarakat tetap terapkan protokol kesehatan. Karena status zona kuning bukan berarti terbebas dari risiko penularan Covid-19.”Kalau dari sekarang ini menjadi zona kuning dari merah dan oranye, ini mengindikasikan peran serta masyarakat luar biasa dalam menerapkan prokes. Jadi tetap patuhi protokol kesehatan dimana pun berada,” ungkapnya.
Berdasarkan laman pikokabsi.bekasikab.go.id pada Selasa (9/3/2021), total angka kasus positif Covid-19 sebanyak 19.824. Sedangkan pasien sembuh berjumlah 18.685 orang. Sementara pasien meninggal dunia sebanyak 229, 349 orang masih dirawat di rumah sakit dan 561 orang menjalani isolasi mandiri.
Lihat Juga: Antisipasi Pengguna Narkoba, Polres dan BNK Diminta Tes Urine 55 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
(hab)