Pengacara Sebut Penyebar Video Syur Gisel Tak Layak Dihukum 12 Tahun Penjara

Selasa, 09 Maret 2021 - 19:34 WIB
loading...
Pengacara Sebut Penyebar...
Artis Gisella Anastasia alias Gisel. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengacara salah satu terdakwa penyebar video syur artis Gisella Anastasia alias Gisel menyebutkan kliennya MN tidak seharusnya dijerat UU ITE dan Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sebab, MN tak menyebarkan video Gisel sebagaimana yang dilakukan terdakwa PP.

"Satu tahun saja sudah berat, apalagi 12 tahun. Memang yang bisa kami lakukan menanganinya dengan serius. Dalam pemeriksaan saksi kita crosscek unsur yang dikatakan Jaksa, apa unsurnya terpenuhi," ujar pengacara MN, Andreas Nahot Silitonga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021).


Kliennya bisa diibaratkan sebagai ranting pohon belaka yang dituduh menyebarkan video syur Gisel dan dilaporkan pihak pelapor. Padahal, MN tak pernah menyebarkan video Gisel ke Twitter yang mana bisa dilihat oleh puluhan ribu orang.

"Tak ada kesamaan niat antara klien kami MN dengan PP. Klien kami tak pernah kepada publik menyerahkan atau mengirimkan hal tersebut. Dia menerima dari luar, dari Telegram yang ada isinya 74.000 orang, kemudian dia hanya mengirimkan ke grup WA yang isinya 5 orang," jelasnya.

MN hanya mengirimkan video Gisel pada 5 orang melalui pesan WA sekadar bertanya, apakah benar sosok yang ada dalam video itu istri Gading Marten. Selain bisa dilihat maksud pengiriman video itu, kliennya juga kembali menghapusnya setelah 2 menit mengirimkan video itu di WhatsApp.


"Kalau misalkan mau fair, ada ratusan, mungkin ribuan ya peranting itu sendiri dan kebetulan ini saja yang ditarik. Bisa saja nanti misalkan di grup anda, anda menerima juga dan anda kebetulan mengirim juga. Makanya harus dilihat benar apa sih peran MN dan PP," ujar Andreas.

Menurut dia, kliennya mengirimkan video itu bukan untuk mendapatkan keuntungan, bukan juga untuk menyebarluaskan sebagaimana yang dilakukan PP. Ke depan pihaknya juga bakal menghadirkan saksi ahli guna mendukung kalau tanpa adanya niatan jahat kliennya tak bisa dijerat pidana.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2818 seconds (0.1#10.140)