Polresta Bogor Kota Pajang 6 Pemuda yang Kedapatan Membawa Beragam Jenis Senjata Tajam
loading...
A
A
A
BOGOR - Polresta Bogor Kota memajang enam pemuda pelaku yang diamankan setelah kedapatan membawa beragam jenis senjata tajam.
Peristiwa itu bermula saat Tim Khusus (Timsus) Polresta Bogor Kota menggelar patroli mobile, Sabtu (6/3/2021) malam.
Tim mencurigai sekelompok pemuda yang diduga hendak tawuran di lima lokasi. Mulai dari Jalan Sholeh Iskandar, Pancasan, Jalan Raya Wangun, Pangkalan Ojeg Jalan Brigjen Saptaaji, dan Pertigaan Air Mancur.
"Modusnya, para tersangka ini membawa, menyimpan, dan atau memiliki senjata tajam tanpa hak saat berkumpul dengan kelompoknya," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhony Erwanto, saat jumpa pers, Senin (8/3/2021).
Keenam pemuda ini membawa senjata tajam beralasan untuk menjaga diri apabila suatu saat ada yang menyerang dan memalaknya. Adapun keenam pemuda masing-masing berinisial MG (19), RE (21), RS (16), RA (15), AB (17), dan AM (21).
"Dari tangan para tersangka kita menyita sejumlah barang bukti diantaranya sebilah senjata tajam gagang besi berujung besi sabit, 14 clurit, 8 pedang dan dua parang golok," katanya.
Pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluhan tahun.
"Kami mengimbau agar masyarakat yang memiliki anak khususnya yang masih remaja agar di lakukan pengontrolan secara ketat, terutama di jam malam hari," imbaunya.(haryudi)
Peristiwa itu bermula saat Tim Khusus (Timsus) Polresta Bogor Kota menggelar patroli mobile, Sabtu (6/3/2021) malam.
Tim mencurigai sekelompok pemuda yang diduga hendak tawuran di lima lokasi. Mulai dari Jalan Sholeh Iskandar, Pancasan, Jalan Raya Wangun, Pangkalan Ojeg Jalan Brigjen Saptaaji, dan Pertigaan Air Mancur.
"Modusnya, para tersangka ini membawa, menyimpan, dan atau memiliki senjata tajam tanpa hak saat berkumpul dengan kelompoknya," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhony Erwanto, saat jumpa pers, Senin (8/3/2021).
Keenam pemuda ini membawa senjata tajam beralasan untuk menjaga diri apabila suatu saat ada yang menyerang dan memalaknya. Adapun keenam pemuda masing-masing berinisial MG (19), RE (21), RS (16), RA (15), AB (17), dan AM (21).
"Dari tangan para tersangka kita menyita sejumlah barang bukti diantaranya sebilah senjata tajam gagang besi berujung besi sabit, 14 clurit, 8 pedang dan dua parang golok," katanya.
Pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluhan tahun.
"Kami mengimbau agar masyarakat yang memiliki anak khususnya yang masih remaja agar di lakukan pengontrolan secara ketat, terutama di jam malam hari," imbaunya.(haryudi)
(thm)