Hakim Tanya soal Ketidakhadiran pada Sidang Praperadilan HRS, Ini Jawaban Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS), Senin (8/3/2021) pukul 10.45 WIB. Pada sidang kali ini, pihak Termohon atau Polda Metro Jaya hadir dalam persidangan.
Berdasarkan pantauan, sidang praperadilan Habib Rizieq itu digelar di ruang sidang Utama PN Jaksel. Sidang dipimpin Hakim Tunggal Suharno dan dihadiri pihak Pemohon atau Tim Pengacara Habib Rizieq Shihab dan Termohon atau Polda Metro Jaya. (Baca juga; Polri Janji Bakal Hadiri Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab )
Hakim tunggal, Suharno menanyakan, alasan ketidakhadiran pihak termohon pada sidang pertama dan kedua. "Kenapa tidak hadir? Saya tanya alasannya saja," tanya Suharsono di persidangan, Senin (8/3/2021). (Baca juga; Hakim PN Jaksel Juga Tolak Gugatan Praperadilan Penyitaan Barang Pribadi Anggota Laskar FPI )
Pihak termohon hanya menjelaskan alasan ketidakhadiran di sidang praperadilan pertama dan kedua. "Yang pertama itu karena salah alamat, yang pertama itu (surat panggilan sidang) diantarkan ke Bareskrim," kata salah satu perwakilan pihak termohon.
Pihak termohon kemudian menjelaskan alasan ketidakhadirannya di sidang praperadilan kedua karena masih berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. "Kami masih koordinasi dengan Bareskrim," kata termohon.
Berdasarkan pantauan, sidang praperadilan Habib Rizieq itu digelar di ruang sidang Utama PN Jaksel. Sidang dipimpin Hakim Tunggal Suharno dan dihadiri pihak Pemohon atau Tim Pengacara Habib Rizieq Shihab dan Termohon atau Polda Metro Jaya. (Baca juga; Polri Janji Bakal Hadiri Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab )
Hakim tunggal, Suharno menanyakan, alasan ketidakhadiran pihak termohon pada sidang pertama dan kedua. "Kenapa tidak hadir? Saya tanya alasannya saja," tanya Suharsono di persidangan, Senin (8/3/2021). (Baca juga; Hakim PN Jaksel Juga Tolak Gugatan Praperadilan Penyitaan Barang Pribadi Anggota Laskar FPI )
Pihak termohon hanya menjelaskan alasan ketidakhadiran di sidang praperadilan pertama dan kedua. "Yang pertama itu karena salah alamat, yang pertama itu (surat panggilan sidang) diantarkan ke Bareskrim," kata salah satu perwakilan pihak termohon.
Pihak termohon kemudian menjelaskan alasan ketidakhadirannya di sidang praperadilan kedua karena masih berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. "Kami masih koordinasi dengan Bareskrim," kata termohon.
(wib)