Hakim PN Jaksel Juga Tolak Gugatan Praperadilan Penyitaan Barang Pribadi Anggota Laskar FPI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan barang pribadi milik salah satu anggota Laskar FPI , M Suci Khadavi pada Selasa (9/2/2021) dengan agenda putusan. Adapun di persidangan, hakim menolak gugatan praperadilan tersebut.
Hakim tunggal Siti Hamidah menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M. Suci Khadavi Putra tentang penyitaan barang pribadi milik Khadavi secara tidak sah. Penyitaan yang dilakukan oleh kepolisian dinilai hakim sudah sah dan telah sesuai dengan ketentuan hukum lantaran penyitaan barang milik Khadavi dilakukan untuk penyidikan dan penuntutan lebih lanjut.
"Menimbang bahwa barang bukti penyitaan barang M Suci Khadavi telah disetujui PN Jaksel, oleh karenanya barbuk termohon telah sesuai dengan KUHAP, oleh karenanya sah menurut hukum," kata hakim tunggal Siti Hamidah di ruang 7 PN Jaksel, Selasa (9/2/2021).
Karena penyitaan dinyatakan sah Bareskrim Polri selaku pihak tergugat pun dinilai berwenang untuk mengambil alih penyidikan. Tak hanya itu, permohonan yang diajukan oleh keluarga Khadavi juga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
"Menimbang bahwa selanjutnya oleh karena penyitaan termohon dinyatakan sah, maka pihak termohon berwewenang mengambil alih dalam penuntutan penyidikan. Menimbang oleh karena itu permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," katanya.
Gugatan terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah itu teregister dalam nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Bareskrim Polri.
Lihat Juga: Profil Hanif Radinal, Anak Menteri Zaman Soeharto yang Meninggal usai Bangunan Dieksekusi PN Jaksel
Hakim tunggal Siti Hamidah menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M. Suci Khadavi Putra tentang penyitaan barang pribadi milik Khadavi secara tidak sah. Penyitaan yang dilakukan oleh kepolisian dinilai hakim sudah sah dan telah sesuai dengan ketentuan hukum lantaran penyitaan barang milik Khadavi dilakukan untuk penyidikan dan penuntutan lebih lanjut.
"Menimbang bahwa barang bukti penyitaan barang M Suci Khadavi telah disetujui PN Jaksel, oleh karenanya barbuk termohon telah sesuai dengan KUHAP, oleh karenanya sah menurut hukum," kata hakim tunggal Siti Hamidah di ruang 7 PN Jaksel, Selasa (9/2/2021).
Karena penyitaan dinyatakan sah Bareskrim Polri selaku pihak tergugat pun dinilai berwenang untuk mengambil alih penyidikan. Tak hanya itu, permohonan yang diajukan oleh keluarga Khadavi juga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
"Menimbang bahwa selanjutnya oleh karena penyitaan termohon dinyatakan sah, maka pihak termohon berwewenang mengambil alih dalam penuntutan penyidikan. Menimbang oleh karena itu permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," katanya.
Gugatan terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah itu teregister dalam nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Bareskrim Polri.
Lihat Juga: Profil Hanif Radinal, Anak Menteri Zaman Soeharto yang Meninggal usai Bangunan Dieksekusi PN Jaksel
(hab)