Polisi Buru Pemasok Sabu ke Mantan Mucikari Artis Robby Abbas

Sabtu, 06 Maret 2021 - 08:04 WIB
loading...
Polisi Buru Pemasok...
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk mantan mucikari artis Robby Abbas di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, karena kasus penyalahgunaan narkotika. Saat ini, polisi tengah memburu pemasok sabu-sabu ke Robby Abbas.

"Kami sedang melakukan pengejaran, masih kami dalami termasuk tempat dia belinya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Jumat 5 Maret 2021. (Baca juga; Sambil Menangis, Mantan Mucikari Artis Robby Abbas Mengaku Pakai Sabu karena Depresi )

Menurut Yusri, polisi saat ini tengah memburu pemasok narkoba terhadap Robby. Kepada polisi, Robby mengaku membeli barang haram jenis sabu itu pada seseorang di kawasan Kota Bambu, Jakarta Pusat. (Baca juga; Terjerat Sabu, Mucikari Artis Robby Abbas Kemungkinan Direhabilitasi )

Selain pemasoknya, kata dia, polisi juga tengah memburu rekan Robby berinisial LL. Robby mengaku mengonsumsi sabu-sabu itu bersama rekannya, seorang perempuan beberapa hari sebelum diciduk.



Penangkapan Robby pun tak lepas dari laporan masyarakat yang resah adanya peredaran narkotika di kawasan Palmerah. "Saat ditangkap ini RA sendirian di sebuah kamar Hotel kawasan Palmerah, sedangkan saat memakai, dia bersama teman wanitanya, LL tapi bukan publik figur," tuturnya.

Dia menambahkan, Robby yang diketahui seorang residivis di kasus berbeda pada 2015 dan telah divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara itu saat ini dijerat dengan Pasal 112 Uu Narkotika. Adapun bunyi pasal itu, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1583 seconds (0.1#10.140)