Polda Metro Jaya Bentuk Satgas, Korban Sindikat Mafia Tanah di Jakarta Jangan Takut Lapor

Rabu, 03 Maret 2021 - 19:22 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Bentuk Satgas, Korban Sindikat Mafia Tanah di Jakarta Jangan Takut Lapor
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran memberikan keterangan mengenai pemberantasan mafia tanah di Polda Metro Jaya, Rabu (3/3/2021). Foto: SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah membentuk Satgas Mafia Tanah. Satgas ini segera membasmi sindikat mafia tanah yang ada di DKI Jakarta.

Dengan keberadaan Satgas Mafia Tanah ini, satu per persatu korban mafia tanah bermunculan. Kasus mafia tanah sebelumnya mengemuka setelah Dino Patti Djalal memposting kasus mafia tanah yang dialami ibunya, di media sosial.

Baca juga: Pakar Hukum Melihat Ada Kepentingan Terselubung dalam Stigmatisasi Mafia Tanah

Terbaru, seorang wanita berhijab bernama Dian Rahmiani, mengaku korban mafia tanah di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Ia sudah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Dian Rahmiani dan saudaranya kehilangan rumah dan tanah warisan peninggalan orang tua senilai Rp 180 miliar di Kebon Sirih, Jakarta Pusat lantaran ditipu mafia tanah kelas kakap. Laporan Dian Rahmiani tertuang dalam nomor LP/366/I/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, tertanggal 21 Januari 2021.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat membenarkan adanya laporan kasus tersebut. Saat ini pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut untuk mencari para tersangka.

Baca juga: Polda Metro Jaya-Kementerian ATR/BPN Berangus Mafia Tanah

"Masih pemeriksaan dan sudah naik sidik tersangkanya, tetapi sudah diduga ada pidananya, makannya kami naikan ke sidik. Tapi untuk penentuan tersangkanya masih dalam rangka pengumpulan alat bukti," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (3/3/2021).

Kasus yang dilaporkan Dian Rahmiani diduga terdapat unsur tindak pidana. Maka itu, polisi kini tengah mencari sejumlah alat bukti sebelum menetapkan tersangka atas kasus yang kini telah ditetapkan ke penyidikan.

"Memang diduga ada yang dipalsukan atau ada kewajiban yang tidak dilakukan. Apakah itu bisa jadi pidana atau tidak ini sekarang lagi dikumpulkan alat bukti untuk menentukan siapa tersangkanya," tuturnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0780 seconds (0.1#10.140)