Kasus Mafia Tanah dengan Pelapor Dian Rahmiani Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasus mafia tanah yang dilaporkan Dian Rahmiani sudah naik sidik. Saat ini tinggal menentukan tersangka .
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, saat ini masih pemeriksaan dan sudah naik sidik. “Tersangkanya belum, tapi peristiwanya diduga ada pidana. Untuk penentuan tersangkanya masih pengumpulan alat bukti,” ujarnya, Rabu (3/3/2021).
Baca juga: Polda Metro Jaya-Kementerian ATR/BPN Berangus Mafia Tanah
Modus yang dilakukan para pelaku hampir mirip dengan modus yang sebelumnya. “Pada dasarnya setiap kasus itu ada kemiripan, tapi nggak semua mirip sifatnya punya karakter yang berbeda-beda,” katanya.
Tubagus menegaskan memang ditemukan ada unsur pidana dan ada yang dipalsukan atau ada kewajiban yang tidak dilakukan. Namun, pihaknya masih mengumpukan alat bukti guna menentukan tersangkanya.
Baca juga: Masyarakat Harus Dilibatkan dalam Pemberantasan Mafia Tanah
Diketahui, pekan lalu seorang ibu bernama Dian Rahmiani mendatangi gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk mengadu telah menjadi korban mafia tanah . Didampingi kuasa hukum, aduan Dian langsung direspons pihak kepolisian.
Lihat Juga: KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemerasan dan Gratifikasi
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, saat ini masih pemeriksaan dan sudah naik sidik. “Tersangkanya belum, tapi peristiwanya diduga ada pidana. Untuk penentuan tersangkanya masih pengumpulan alat bukti,” ujarnya, Rabu (3/3/2021).
Baca juga: Polda Metro Jaya-Kementerian ATR/BPN Berangus Mafia Tanah
Modus yang dilakukan para pelaku hampir mirip dengan modus yang sebelumnya. “Pada dasarnya setiap kasus itu ada kemiripan, tapi nggak semua mirip sifatnya punya karakter yang berbeda-beda,” katanya.
Tubagus menegaskan memang ditemukan ada unsur pidana dan ada yang dipalsukan atau ada kewajiban yang tidak dilakukan. Namun, pihaknya masih mengumpukan alat bukti guna menentukan tersangkanya.
Baca juga: Masyarakat Harus Dilibatkan dalam Pemberantasan Mafia Tanah
Diketahui, pekan lalu seorang ibu bernama Dian Rahmiani mendatangi gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk mengadu telah menjadi korban mafia tanah . Didampingi kuasa hukum, aduan Dian langsung direspons pihak kepolisian.
Lihat Juga: KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemerasan dan Gratifikasi
(jon)