Kasus Corona Tinggi, PSBB Tangerang Raya Diperpanjang hingga 31 Mei

Senin, 18 Mei 2020 - 20:07 WIB
loading...
Kasus Corona Tinggi,...
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany saat mengumumkan perpanjangan PSBB hingga 31 Mei 2020. Foto/Hasan Kurniawan/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap satu dan dua dianggap gagal menekan laju pertumbuhan wabah Covid-19 di wilayah Tangerang Raya, Provinsi Banten. Maka itu, pemerintah Tangerang Raya, meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kompak untuk memperpanjang PSBB ke tahap tiga mulai 18 Mei hingga 31 Mei 2020.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim bernomor 443/Kep.157-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Kedua PSBB di wilayah Tangerang Raya dalam rangka Covid-19. Dalam keputusan gubernur itu, disebutkan bahwa perpanjangan masa PSBB di wilayah Tangerang Raya selama 14 hari, mulai 18-31 Mei 2020 dan masih bisa diperpanjang.

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany pun langsung mengeluarkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) No 338/Kep.155-Huk/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19. Menurutnya, kasus Covid-19 di Tangsel masih sangat tinggi, mencapai 2.582 kasus pada Senin 18 Mei 2020. Terdiri dari ODP 1.083 kasus, PDP 608 kasus, dan positif 171 kasus.

"PSBB sampai lama ini merupakan bagian dari edukasi masyarakat. Masyarakat harus sadar, bahwa Covid-19 ini masih ada. Ini juga target saya di PSBB tahap dua, yakni kesadaran masyarakat," katanya kepada wartawan, Senin (18/5/2020) sore. ( )Hal yang sama dilakukan Pemkot Tangerang melalui Kepwal No443/Kep.385-BPBD/2020 tentang Perpanjangan Tahap Kedua PSBB Dalam Rangka Percepatan Covid-19. ( )Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, pihaknya secara resmi akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang dengan sengaja atau melanggar protokol kesehatan Covid-19, di Kota Tangerang.

Pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Perwal No29 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB dalam penanganan Corona-19, di Kota Tangerang."Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan physical distancing, social distancing, dan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, serta memberi kepastian hukum," jelasnya.Dalam aturan itu, tidak hanya masyarakat umum yang diberi sanksi. Tetapi pedagang, adapun sanksi yang dijatuhkan beragam, mulai denda Rp50 ribu, hingga membersikan sejumlah fasilitas umum selama dua jam."Sanksinya bisa berupa sanksi sosial, yaitu membersihkan fasilitas umum selama dua jam. Atau penyitaan kartu identitas, serta denda sebesar Rp50.000," pungkasnya.Berdasarkan pantauan di lapangan, tampak kesadaran masyarakat berupa kepatuhan dalam melaksanakan PSBB masih rendah. Warga masih ditemukan pergi keluar rumah tanpa masker, dan tidak jaga jarak aman.Seperti tampak pada posko check point Pasar Lembang, Sudimara Barat. Warga yang tak pakai masker diberhentikan, dibawa ke tenda khusus. Setelah disidang, langsung diberi sanksi menyapu jalanan sekitar 15 menit."Soalnya deket, cuma ke pasar doang, anter tante beli bahan makanan. Tadi padahal udah diingetin tante, tapi males. Kapok saya, besok-besok pasti pakai masker," tutur Feran.Tidak hanya Feran, hal senada diungkapkan Yadi, pengendara roda empat, yang tak mengenakan masker. Dengan wajah tampak malu, dia mengaku, menggunakan mobil pribadi dan sendiri di dalam mobilnya itu."Saya bawa masker, tapi saya pakai kalau keluar mobil saja. Saya pikir aman di mobil sendiri ini. Tapi ok, besok-besok saya pakai terus maskernya di mobil," pungkasnya.Hukuman menyapu jalanan untuk pelanggar PSBB akan diberlakukan setiap harinya di Kota Tangerang. Adapun bagi mereka yang kedapatan melanggar kedua kalinya, petugas tidak segan menerapkan sanksi denda.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2151 seconds (0.1#10.140)