Wagub DKI Malas Komentari Aturan Investasi Miras
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria enggan berkomentar perihal investasi minuman keras ( miras ) oleh pemerintah pusat.
"Terkait kebijakan miras dari pusat itu menjadi kewenangan daripada eksekutif di pemerintah pusat dan DPR. Kami pemerintah daerah tidak ikut komen. Kami hanya menunggu apa yang jadi kebijakan pemerintah pusat," ujar Riza Patria, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Habib Rizieq Tolak Keras Investasi Miras
Politikus Partai Gerindra itu tidak dapat berkata banyak. Dia lebih memilih menunggu bagaimana pemerintah pusat memutuskan soal miras. "Kita tunggu saja nanti kebijakan pemerintah pusat dan DPR RI," ucapnya.
Aturan terbaru mengenai bidang usaha penanaman modal memungkinkan gubernur menyampaikan usulan membuka investasi minuman keras (miras) di wilayahnya.
Baca juga: Kiai Haji Said Aqil, Gus Miftah, Ustadz Yusuf Mansyur Besok Jumpa Pers Tolak Legalisasi Miras
Hal ini seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken regulasi itu pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Terkait kebijakan miras dari pusat itu menjadi kewenangan daripada eksekutif di pemerintah pusat dan DPR. Kami pemerintah daerah tidak ikut komen. Kami hanya menunggu apa yang jadi kebijakan pemerintah pusat," ujar Riza Patria, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Habib Rizieq Tolak Keras Investasi Miras
Politikus Partai Gerindra itu tidak dapat berkata banyak. Dia lebih memilih menunggu bagaimana pemerintah pusat memutuskan soal miras. "Kita tunggu saja nanti kebijakan pemerintah pusat dan DPR RI," ucapnya.
Aturan terbaru mengenai bidang usaha penanaman modal memungkinkan gubernur menyampaikan usulan membuka investasi minuman keras (miras) di wilayahnya.
Baca juga: Kiai Haji Said Aqil, Gus Miftah, Ustadz Yusuf Mansyur Besok Jumpa Pers Tolak Legalisasi Miras
Hal ini seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken regulasi itu pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
(jon)