Pembacokan di Duren Sawit, Polisi Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Lain
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasus pembacokan yang menewaskan satu pemuda di Jalan Bunga Rampai Taman Beringin, Kelurahan Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu 28 Februari 2021 masih dalam tahap pendalaman. Satu pelaku sudah diamankan jajaran unit Reskrim Polsek Duren Sawit.
Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit AKP Esti Budi Setyanta mengatakan, proses pendalaman kasus pembacokan tersebut terus dilakukan guna mengetahuin adanya kemungkinan tersangka lain.
"Menurut pengakuanya (hasil pemeriksaan saksi) tersangka satu, tapi masih didalami," kata Budi saat dikonfirmasi di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (1/3/2021). Dia menjelaskan, saat peristiwa itu berlangsung pelaku RCT yang telah ditangkap datang ke lokasi bersama rekannya. Pasalnya, dari keterangan warga lanjut dia, saksi mata melihat kedua kubu yang bertikai saling serang menggunakan celurit.
"Hasil keterangan saksi korban yang sekarang dirawat (Aditya) mengayunkan celurit lalu ditangkis pelaku (RCT) dan jatuh, lalu (celurit) diambil pelaku," ujarnya. Adapun pelaku yang sudah ditangkap dan dijadikan tersangka dijearat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan.Selain mengamankan tersangka, kata Budi, barang bukti berupa celurit dan pakaian yang dikenakan korban saat pertikaian berlangsung ikut diamankan.
"Tersangka RCT sekarang masih menjalani pemeriksaan," ucapnya.
Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit AKP Esti Budi Setyanta mengatakan, proses pendalaman kasus pembacokan tersebut terus dilakukan guna mengetahuin adanya kemungkinan tersangka lain.
"Menurut pengakuanya (hasil pemeriksaan saksi) tersangka satu, tapi masih didalami," kata Budi saat dikonfirmasi di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (1/3/2021). Dia menjelaskan, saat peristiwa itu berlangsung pelaku RCT yang telah ditangkap datang ke lokasi bersama rekannya. Pasalnya, dari keterangan warga lanjut dia, saksi mata melihat kedua kubu yang bertikai saling serang menggunakan celurit.
"Hasil keterangan saksi korban yang sekarang dirawat (Aditya) mengayunkan celurit lalu ditangkis pelaku (RCT) dan jatuh, lalu (celurit) diambil pelaku," ujarnya. Adapun pelaku yang sudah ditangkap dan dijadikan tersangka dijearat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan.Selain mengamankan tersangka, kata Budi, barang bukti berupa celurit dan pakaian yang dikenakan korban saat pertikaian berlangsung ikut diamankan.
"Tersangka RCT sekarang masih menjalani pemeriksaan," ucapnya.
(mhd)