Benzodiazepine yang Diduga Dikonsumsi Millen Cyrus Merupakan Obat Sakit Kejiwaan

Minggu, 28 Februari 2021 - 12:54 WIB
loading...
Benzodiazepine yang...
Selebgram Millen Cyrus kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Kali ini tes urine menujukkan Millen positif benzo.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Selebgram Millen Cyrus kembali berurusan dengan polisi. Kali ini terkait hasil urine yang mengandung Benzodiazepine. Millen bersama dengan rekan-rekannya terjaring saat Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggelar razia pelanggaran PPKM mikro di Kafe Brotherhood, Gunawarman, Jakarta Selatan pada Minggu (28/2/2021) dini hari.

Karo Humas & Protokol BNN RI Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono menjelaskan, Benzodiazepine termasuk ke dalam kategori psikotropika golongan dua sampai empat. Menurut dia, obat itu biasa digunakan untuk mengatasi gangguan kejiwaan rendah atau tinggi.

"Obat itu dipakai untuk orang yang mengalami gangguan kejiwaan apaka depresi dan sebagainya tergantung analisis dari dokter," jelas Pudjo kepada wartawan Minggu (28/2/2021).

Pudjo menyampaikan, orang yang mengonsumsi Benzodiazepine harus memegang resep dokter. Pudjo menyinggung kasus yang dialalami Millen Cryrus. Menurut dia, selama Millen menggunakan obat Bezodiazepine sesuai yang diresepkan dokter tidak bisa dijerat pidana.

Dia melanjutkan, okter yang memberikan resep harus yang berkompeten seperti mempunyai izin praktik. Dan pemberian sesuai dengan dosis yang dibutuhkan oleh Millen Cyrus. "Umpanya yang bersangkutan ada gangguan kecemasan, kemudian datang ke pskiatri dan dikasih obat benzo. Terus diminum, kalau ditangkap sama polisi gak bisa. Karena yang mengeluarkan adalah dokter yang memiliki kewenagan," ujar dia.

Sebaliknya, jika Millen Cyrus membeli dengan cara ilegal maka yang bersangkutan bisa diseret ke hadapan hukum. Pudjo tak menampik banyak obat daftar G atau psikotropika disalahgunakan terutama oleh oleh pencandu narkoba. "Kalau psikotropika dia dapatkan secara ilegal karena kebutuhan adiksi narkotika. Dia tidak dapat narkotika dan cari obat di luar. Itu namanya penyalahgunaan. Ada hukumannya," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1503 seconds (0.1#10.140)