Ketahuan Buang Sampah Sembarangan, Penyedia Jasa Angkut Sampah Ilegal Didenda Rp5 Juta

Senin, 22 Februari 2021 - 07:49 WIB
loading...
Ketahuan Buang Sampah Sembarangan, Penyedia Jasa Angkut Sampah Ilegal Didenda Rp5 Juta
Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Utara mengenakan sanksi administrasi sekaligus denda senilai Rp5 juta kepada penyedia jasa angkut sampah ilegal. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Utara mengenakan sanksi administrasi sekaligus denda senilai Rp5 juta kepada penyedia jasa angkut sampah ilegal.

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara, Achmad Hariadi, mengatakan, pemberian sanksi merupakan buntut dari penemuan aktivitas awak truk yang membuang sampah sembarangan oleh petugas PPSU.

“Mereka merupakan penyedia jasa angkut sampah ilegal, yang tidak mengantongi izin. Mereka ditemukan sedang membuang sampah sembarang di sekitar area luar Museum Bahari sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Achmad saat dikonfirmasi Senin (22/2/2021).

Ketahuan Buang Sampah Sembarangan, Penyedia Jasa Angkut Sampah Ilegal Didenda Rp5 Juta


Menurut Achmad, aktivitas penyedia jasa angkut sampah ilegal ini dipantau petugas agar tidak mengulangi perbuatannya kembali yang berdampak pada pencemaran lingkungan.



“Mereka juga harus membuat izin dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta jika hendak kembali beroperasi,” jelasnya.

Sementara untuk sampah yang dibawa, dipastikan telah diangkut ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat. Sampah yang ditemukan bukan berjenis sampah medis melainkan sampah rumah tangga.

Ketahuan Buang Sampah Sembarangan, Penyedia Jasa Angkut Sampah Ilegal Didenda Rp5 Juta


“Ukuran truk sampah ini enam kubik. Sampah sudah kami angkut ke TPST Bantar Gebang, sedangkan awak truk kami BAP sekaligus dikenakan denda,” tuturnya.

Penyedia jasa angkut sampah ilegal ini juga dikenakan sanksi administrasi sekaligus denda senilai Rp 5 juta sesuai dengan Pasal 131 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1831 seconds (0.1#10.140)