Bejat! Bapak Perkosa Anak Kandung hingga Hamil, Janin Dibuang di Belakang Rumah
loading...
A
A
A
DEPOK - Bejat. Seorang bapak di Bojonggede, Kabupaten Bogor tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. IRW (51) memperkosa anaknya hingga hamil . Perbuatan itu dilakukan di rumah kontrakannya di Tajur Halang.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, pelaku telah melakukan perbuatan bejatnya sejak 2020. Namun, kasus ini baru terungkap pada 2021. “Bermula dari kecurigaan warga yang melihat gundukan tanah baru di belakang kontrakan. Setelah digali ternyata ada jasad bayi kemudian dilaporkan ke polsek,” ujarnya, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Siti Zainah Hamil dan Melahirkan Dalam Waktu Singkat, Begini Penjelasan Dokter
Polisi kemudian mendalami kasus ini dan menemukan adanya perempuan yang dirawat di rumah sakit. Setelah dicek barulah IRW mengaku sebagai suami dari perempuan tersebut. “Setelah penyelidikan ternyata tersangka ini adalah bapak kandung sendiri,” katanya.
Anak pelaku berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku sekolah. Setelah hamil kemudian pelaku memaksa anaknya untuk menggugurkan kandungannya. Janin yang digugurkan berusia enam bulan. “Jadi setelah hamil dipaksa digugurkan dengan salah satu obat dengan jamu lalu dikubur janin itu,” ujar Imran.
Pelaku kemudian diamankan petugas. IRW dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan anak di bawah umur. “Ancaman hukuman di atas 20 tahun,” ucapnya.
Baca juga: Polres Pidie Tangkap Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur
Lihat Juga: 8 Tersangka Sindikat Penjual Bayi di Depok Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, pelaku telah melakukan perbuatan bejatnya sejak 2020. Namun, kasus ini baru terungkap pada 2021. “Bermula dari kecurigaan warga yang melihat gundukan tanah baru di belakang kontrakan. Setelah digali ternyata ada jasad bayi kemudian dilaporkan ke polsek,” ujarnya, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Siti Zainah Hamil dan Melahirkan Dalam Waktu Singkat, Begini Penjelasan Dokter
Polisi kemudian mendalami kasus ini dan menemukan adanya perempuan yang dirawat di rumah sakit. Setelah dicek barulah IRW mengaku sebagai suami dari perempuan tersebut. “Setelah penyelidikan ternyata tersangka ini adalah bapak kandung sendiri,” katanya.
Anak pelaku berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku sekolah. Setelah hamil kemudian pelaku memaksa anaknya untuk menggugurkan kandungannya. Janin yang digugurkan berusia enam bulan. “Jadi setelah hamil dipaksa digugurkan dengan salah satu obat dengan jamu lalu dikubur janin itu,” ujar Imran.
Pelaku kemudian diamankan petugas. IRW dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan anak di bawah umur. “Ancaman hukuman di atas 20 tahun,” ucapnya.
Baca juga: Polres Pidie Tangkap Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur
Lihat Juga: 8 Tersangka Sindikat Penjual Bayi di Depok Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta
(jon)