Dua Pekan Ganjil Genap di Bogor, 40.319 Kendaraan Dipaksa Putar Balik
loading...
A
A
A
BOGOR - Kota Bogor telah menerapkan aturan ganjil genap selama dua pekan yakni 6-7 Februari dan 12-14 Februari 2021. Sebanyak 40.319 kendaraan yang diputar balik selama ganjil genap.
"Pekan pertama Sabtu dan Minggu jumlah kendaraan yang diputar balik 9.905 kendaraan dan pekan kedua Jumat, Sabtu, Minggu 30.474 kendaraan," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Sukses Turunkan Angka Positif COVID-19, Bima Arya Evaluasi Kelanjutan Ganjil Genap
Jumlah tersebut didapat dari 6 pos penyekatan dan 5 check point ganjil genap di Kota Bogor. Dari situ terlihat memang ada penurunan mobilitas yang cukup drastis dan arus lalu lintas terpantau lengang.
"Pelaksanaan ganjil genap berjalan aman dan lancar. Tentunya secara fisik kita bisa melihat kepadatan Kota Bogor menurun drastis," ucapnya.
Berdasarkan catatan Polresta Bogor Kota, sebanyak 252 kendaraan dikenakan sanksi denda, 452 sanksi teguran termasuk di dalamnya 87 angkutan umum yang melebihi kapasitas 50 persen.
"Dari data ini tentunya kami harus mengkaji lagi karena ini bukan tentang kemacetan lalu lintas, bukan mengurangi volume tapi terkait protokol kesehatan sehingga aspek dari kesehatan akan kita evaluasi lagi dengan aspek ekonomi dan sebagainya," ungkapnya.
"Pekan pertama Sabtu dan Minggu jumlah kendaraan yang diputar balik 9.905 kendaraan dan pekan kedua Jumat, Sabtu, Minggu 30.474 kendaraan," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Sukses Turunkan Angka Positif COVID-19, Bima Arya Evaluasi Kelanjutan Ganjil Genap
Jumlah tersebut didapat dari 6 pos penyekatan dan 5 check point ganjil genap di Kota Bogor. Dari situ terlihat memang ada penurunan mobilitas yang cukup drastis dan arus lalu lintas terpantau lengang.
"Pelaksanaan ganjil genap berjalan aman dan lancar. Tentunya secara fisik kita bisa melihat kepadatan Kota Bogor menurun drastis," ucapnya.
Berdasarkan catatan Polresta Bogor Kota, sebanyak 252 kendaraan dikenakan sanksi denda, 452 sanksi teguran termasuk di dalamnya 87 angkutan umum yang melebihi kapasitas 50 persen.
Baca Juga
"Dari data ini tentunya kami harus mengkaji lagi karena ini bukan tentang kemacetan lalu lintas, bukan mengurangi volume tapi terkait protokol kesehatan sehingga aspek dari kesehatan akan kita evaluasi lagi dengan aspek ekonomi dan sebagainya," ungkapnya.
(jon)