Positif Metamfetamin, Model Majalah Dewasa Beiby Putri Terancam 4 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Akibat perbuatannya yang telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu , model majalah dewasa Beiby Putri alias IPT (28) terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Iya yang bersangkutan dikenakan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (12/2/2021). Menurutnya, penangkapan terhadap Beiby Putri itu dilakukan karena adanya laporan warga sekitar yang resah dengan perbuatan Beiby tersebut. Warga mengadu adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah Apartemen kawasan Cipinang Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, sehingga dilakukan penyelidikan.
"Dia kami amankan di kamar apartemennya saat sedang sendirian. Saat dilakukan pemeriksaan urine hasilnya positif metamfetamin dan dilakukan tes swab juga, tapi hasilnya negatif (Covid)," tuturnya. Saat ditanyakan tentang kemugkinan proses rehabilitasi terhadap Beiby, polisi masih belum memastikannya. Pasalnya, polisi juga masih mengembangkan lebih lanjut tentang kasus yang menjerat Beiby.
"Iya yang bersangkutan dikenakan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (12/2/2021). Menurutnya, penangkapan terhadap Beiby Putri itu dilakukan karena adanya laporan warga sekitar yang resah dengan perbuatan Beiby tersebut. Warga mengadu adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah Apartemen kawasan Cipinang Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, sehingga dilakukan penyelidikan.
"Dia kami amankan di kamar apartemennya saat sedang sendirian. Saat dilakukan pemeriksaan urine hasilnya positif metamfetamin dan dilakukan tes swab juga, tapi hasilnya negatif (Covid)," tuturnya. Saat ditanyakan tentang kemugkinan proses rehabilitasi terhadap Beiby, polisi masih belum memastikannya. Pasalnya, polisi juga masih mengembangkan lebih lanjut tentang kasus yang menjerat Beiby.
(mhd)