Dino Patti Djalal: Polisi Bebaskan Dalang Mafia Tanah Tanpa Proses Hukum

Kamis, 11 Februari 2021 - 15:44 WIB
loading...
Dino Patti Djalal: Polisi Bebaskan Dalang Mafia Tanah Tanpa Proses Hukum
Dino Patti Djalal. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal memberi kabar mengejutkan perihal penegakan hukum terhadap mafia tanah . Menurut dia, polisi telah membebaskan dalang mafia tanah tanpa proses hukum yang jelas.

Hal itu dituliskan dalam akun Twitternya @dinopattidjalal yang dikutip Kamis (11/2/2021). Baca juga: Dino Belum Puas soal Pelaku Mafia Tanah yang Ditangkap: Bukan Dalang Penipu Ibu Saya

Mantan Juru Bicara Presiden di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, polisi pernah menangkap dalang mafia tanah bernama Fredy Kusnadi pada 11 November 2020 lalu. Namun, setelah dibawa ke Polda Metro Jaya, malam itu juga dalang dibebaskan tanpa proses hukum yang transparan dan jelas. Setelah itu, dalang kabur dari rumahnya.

Anehnya, penangkapan dan pembebasan Fredy Kusnadi tidak pernah disampaikan kepadanya atau keluarga korban. Nama dalang Fredy Kusnadi juga tidak pernah disebut kepada korban.

"Informasi penangkapan dalang Fredy Kusnadi tanggal 11 November 2020 ini sy dapatkan scr mandiri dari kesaksian sejumlah satpam di lokasi penangkapan (kompleks Executive Paradise) yang saya temui tadi malam. #berantasmafiatanah," tulis Dino.

Adanya peristiwa itu jelas ada proses hukum yang tidak benar. Dalang ini pastinya ditangkap atas pengakuan tersangka lain yang siangnya tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT). Anehnya, dalang setelah tertangkap kemudian dilepas, sementara tiga kroconya terus ditahan selama 2 bulan.

Untuk diketahui, kata Dino, dalang Fredy Kusnadi juga terlibat dalam upaya penipuan sertifikat minimal dua rumah lain milik ibunya dan bukti-buktinya sangat jelas. Fredy juga bagian dari sejumlah dalang lain dalam komplotan mafia tanah ini. Baca juga: Korban Sindikat Mafia Tanah Bermunculan, Saatnya Bersih-bersih BPN!

"Yth Kapolri, Kapolda, sbg korban mafia tanah, sbg rakyat biasa, sy mhn informasi baru ini diusut. Ucapan saya dapat dipercaya. Taruhannya adalah reputasi, keseriusan + kredibilitas polisi di mata rakyat dalam #berantasmafiatanah. @DivHumas_Polri," ungkapnya.

Dia menilai misi polisi dalam kasus ini tidak rumit asal mau menegakkan hukum, membela korban dan menangkap mafia tanah. Sebab, selain dirinya, banyak rakyat yang menjadi korban sindikat tanah dan kenyataannya mafia tanah selalu lebih kuat daripada korban.

"Dgn perkembangan baru ini, sy minta perlindungan dr Kapolda. Tapi kl tidak diberi perlindungan juga tidak apa2, asal hukum ditegakkan dgn murni. Sy, dan rakyat, akan menangis jikalau polisi tidak bisa melawan mafia tanah. Kalau bukan polisi yang membela kami, siapa lagi?" ucap Dino.

Diketahui, Subdit Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku mafia tanah yang merugikan ibunda Dino Patti Djalal.

Kasubdit Harta Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan telah menangkap empat orang terkait kasus mafia tanah yang merugikan ibunda Dino Patti Djalal. Empat orang yang ditangkap yakni Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, Ferry, serta penjaga rumah Tofan.

Tiga dari empat tersangka sudah menjalani putusan pidana terkait mafia properti yang diungkap Subdit Harda pada tahun 2019. Saat ini pelaku juga sudah berada di Rutan Polda Metro Jaya dan Lapas Cipinang.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2682 seconds (0.1#10.140)