Kunci Keberhasilan PSBB, Harmonisasi Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah

Minggu, 17 Mei 2020 - 11:15 WIB
loading...
Kunci Keberhasilan PSBB, Harmonisasi Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah
Petugas gabungan melakukan razia Check Point PSBB di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (14/5/2020). Foto/Eko Purwanto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menangani Covid-19 dinilai belum harmonis. Padahal, keselarasan dalam menerbitkan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah merupakan kunci keberhasilan dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) .

Hal tersebut diungkapkan Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra. Apabila pemerintah pusat dan seluruh pemerintah daerah kompak dalam menyikapi pengetatan PSBB, ia menilai, dua minggu ke depan akan menampakkan hasil yang positif. Namun, bila pemerintah hanya mementingkan faktor ekonomi sesaat, maka dirinya pesimis PSBB akan berhasil. ( )

“Andai saja kita kompak dalam waktu 2 minggu ini, paling tidak momen kritis pandemi di Indonesia dapat terlewati dengan baik. Kami sangat menyayangkan kalau terjadi pelonggaran disaat sekarang, di mana laju Covid-19 makin signifikan dan bahkan belum menemukan tanda-tanda untuk mereda di Indonesia,” kata Hermawan kepada wartawan, Minggu (17/5/2020).

Dia menilai, kebijakan PSBB selama ini kurang mengatur secara terperinci ihwal sanksi-sanksi bagi para pelanggarnya. Untuk itu dia mengapresiasi penerbitan Pergub Nomor 47 tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Jakarta. Dirinya berharap setelah lebaran nanti penerapan Pergub Nomor 47 tahun 2020 harus secara tegas diterapkan, karena demi menurunkan kurva kasus baru Covid-19 di Ibu Kota.

“Kita apresiasi dari peran aktif DKI Jakarta. Tapi tidak cukup DKI yang betul-betul melakukan upaya untuk lakukan peningkatan PSBB. Juga harus didukung oleh pemerintah pusat dan daerah lainnya. Jangan sampai ada kebijakan yang kurang harmonis," pungkasnya. ( )

Diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbjtkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 bertujuan untuk mencegah dan menangkal penyebaran Covid-19, baik di dalam maupun di luar DKI yang dapat berpotensi menimbulkan kasus baru. Kemudian, membatasi kegiatan pergerakan orang keluar dan/atau masuk Ibu Kota. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2318 seconds (0.1#10.140)