Komplotan Maling Motor dengan Modus Tuduh Korban Lakukan Penganiayaan Diciduk Polisi

Sabtu, 06 Februari 2021 - 06:20 WIB
loading...
Komplotan Maling Motor dengan Modus Tuduh Korban Lakukan Penganiayaan Diciduk Polisi
Polres Jakarta Pusat pelaku penipuan sepeda motor dengan modus menuduh korban menganiaya keluarga pelaku.Foto/SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
A A A
JAKARTA - Polrestro Jakarta Pusat menangkap komplotan pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Mereka melancarkan aksi dengan modus menuduh korban melakukan penganiayaan terhadap anggota keluarga pelaku.

Kasus penipuan dan penggelapan ini terjadi di dua tempat berbeda dengan modus yang berbeda pula. "Sasaran mereka sama, yakni kendaraan bermotor yang bernomor polisi luar DKI Jakarta," ungkap Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin kepada wartawan, Jumat (5/2/2021).

Menurut Burhanuddin, kejahatan ini terjadi di dua tempat berberbeda yakni Jalan Sudirman pada 26 November 2020. Para pelaku yang beraksi yakni, PS (28), MRZ (24), A alias G (24), I alias A (38), sedangkan dua pelaku lain DG (24), dan S alias U (23) masih diburu polisi.

Selanjutnya peristiwa pada 25 Januari 2021 di Jalan Percetakan Negara, Johar Baru, Jakarta Pusat. Dengan para pelaku yakni, HP (28) dan I (36). Selain keduanya polisi masih memburu tiga pelaku lain yakni, FP (33), S alias U (23), dan K (38).

"S alias U ini merupakan salah satu pelaku yang terlibat pada kejadian pertama, yakni 26 November 2020," ujarnya.

Burhanuddin menuturkan, mereka beraksi dengan cara memepet atau mendekati pengguna sepeda motor dengan dua motor, kemudian meminta untuk berhenti dan menguasai motor korban dengan cara menuduh telah melakukan penganiayaan.
"Mereka mengincar pengguna sepeda motor yang masih remaja, yang secara emosi korban-korbannya masih labil. Saat memepet korban yang berinisial JRP bersama temannya berinisial AM (saksi), para pelaku langsung meminta untuk berhenti. Setelah korban berhenti, salah satu pelaku menuduh dengan mengatakan, kamu yang menganiaya atau memukul adik saya," tuturnya.

Karena merasa tidak melakukan perbuatan tersebut, lanjut Burhanuddin, korban akhirnya berhenti. Kemudian mereka membawa korban JRP untuk membuktikan dan meninggalkan kendaraan milik korban di tempat bersama saksi AM dan pelaku lainnya.

"Sepeda motornya ditinggalkan bersama teman daripada pelaku dan teman korban (AM). Kemudian, pelaku PS membawa korban JRP ke suatu tempat. Sampai di tempat itu, korban diminta untuk menunggu oleh pelaku dengan mengatakan, kamu tunggu di sini, kalau masuk ke dalam kamu (akan) dipukuli oleh teman adik saya yang sedang menunggu di rumah," lanjutnya.

Korban pun menunggu sesuai arahan pelaku PS. Namun, setelah menunggu sekitar 30 menit, pelaku PS tak kunjung kembali. Korban JRP akhirnya memutuskan untuk kembali ke tempat kejadian sebelumnya. Di lokasi tersebut, korban JRP tidak menemukan saksi AM dan rekan pelaku lainnya, termasuk sepeda motor miliknya.

"Saat korban sedang kebingungan, tiba-tiba saksi AM datang dengan dibonceng oleh jasa ojek online dan mengatakan, bahwa sepeda motor milik JRP telah dibawa kabur oleh para pelaku di daerah Sunda Kelapa, Menteng. Ternyata, pada saat meninggalkan korban JRP, pelaku PS ini kembali ke lokasi sebelumnya dan mengatakan kepada korban JRP ini loncat dari motor saat sedang dibonceng," jelas Burhanuddin.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1089 seconds (0.1#10.140)