Pengacara Laskar FPI: Penyitaan Barang Suci Khadavi oleh Polisi Langgar Putusan MK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengacara keluarga M Suci Khadavi menyampaikan kesimpulannya ke hakim tunggal PN Jakarta Selatan Siti Hamidah tentang penyitaan barang pribadi milik Laskar FPI pada Jumat (5/2/2021). Dalam simpulannya, dia menyatakan penyitaan tersebut melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) .
Kuasa hukum keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho menjelaskan, agenda penyerahan kesimpulan kali ini guna membuktikan dalil-dalil gugatan yang mereka ajukan. Apakah nantinya dalil tersebut telah sesuai dengan bukti yang ada, itu dijawab oleh hakim tunggal di sidang putusan mendatang. Baca juga: Bareskrim Polri Pasrahkan Putusan Praperadilan Laskar FPI kepada Hakim
"Agenda penyerahan kesimpulan untuk melihat masing-masing memberikan tanggapan apakah dalil itu sesuai bukti atau tidak," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2021).
Menurut dia, kesimpulan dari kubu keluarga Khadavi menyatakan Bareskrim Polri selaku termohon telah melanggar putusan MK Nomor 3 Tahun 2013. Pasalnya, barang pribadi Khadavi yang disita hampir satu bulan lebih belum dikembalikan.
"Dalam putusan MK mengartikan kata segera itu hanya tujuh hari sementara untuk penyitaan barang-barang ini sudah lebih dari satu bulan," tuturnya. Baca juga: Sidang Praperadilan Laskar FPI di PN Jakarta Selatan Dijaga Puluhan Personel Polisi
Maka itu, dia optimistis penyitaan barang pribadi Khadavi oleh polisi dilakukan secara tidak sah. Jika nantinya hakim menyatakan kalau penyitaan barang tersebut tidak sah, maka polisi wajib mengembalikan pada keluarga Khadavi.
Kuasa hukum keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho menjelaskan, agenda penyerahan kesimpulan kali ini guna membuktikan dalil-dalil gugatan yang mereka ajukan. Apakah nantinya dalil tersebut telah sesuai dengan bukti yang ada, itu dijawab oleh hakim tunggal di sidang putusan mendatang. Baca juga: Bareskrim Polri Pasrahkan Putusan Praperadilan Laskar FPI kepada Hakim
"Agenda penyerahan kesimpulan untuk melihat masing-masing memberikan tanggapan apakah dalil itu sesuai bukti atau tidak," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2021).
Menurut dia, kesimpulan dari kubu keluarga Khadavi menyatakan Bareskrim Polri selaku termohon telah melanggar putusan MK Nomor 3 Tahun 2013. Pasalnya, barang pribadi Khadavi yang disita hampir satu bulan lebih belum dikembalikan.
"Dalam putusan MK mengartikan kata segera itu hanya tujuh hari sementara untuk penyitaan barang-barang ini sudah lebih dari satu bulan," tuturnya. Baca juga: Sidang Praperadilan Laskar FPI di PN Jakarta Selatan Dijaga Puluhan Personel Polisi
Maka itu, dia optimistis penyitaan barang pribadi Khadavi oleh polisi dilakukan secara tidak sah. Jika nantinya hakim menyatakan kalau penyitaan barang tersebut tidak sah, maka polisi wajib mengembalikan pada keluarga Khadavi.
(jon)