Bareskrim Polri Pasrahkan Putusan Praperadilan Laskar FPI kepada Hakim

Jum'at, 05 Februari 2021 - 15:39 WIB
loading...
Bareskrim Polri Pasrahkan...
Sidang praperadilan laskar FPI di PN Jakarta Selatan. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri mempasrahkan putusan praperadilan Laskar FPI kepada hakim, apakah akan ditolak atau diterima. Hari ini, Jumat (5/2/2021) sidang praperadilan penyitaan barang bukti milik Laskar FPI M Suci Khadavi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda penyerahan simpulan dari para pihak.

"Aduh maaf yah (tak mau berkomentar), semuanya ada di hakim (putusannya)," ujar perwakilan kuasa hukum dari Bareskrim Polri AKP Ihwan Budiarto di PN Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2021). Baca juga: Sidang Praperadilan Laskar FPI di PN Jakarta Selatan Dijaga Puluhan Personel Polisi

Bareskrim juga enggan menjelaskan poin kesimpulan apa saja yang disampaikan ke hakim. Bareskrim Polri merupakan Termohon di sidang praperadilan penyitaan barang bukti M Suci Khadavi. Bareskrim juga selaku Termohon 2 di sidang praperadilan penangkapn M Suci Khadavi.

Sementara, Termohon 1 atau Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan penangkapn M Suci Khadavi optimistis kalau praperadilannya bakal dimenangkan polisi sebagaimana disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum, Bidang Hukum Polda Metro Jaya AKBP Aminullah.

Sebab, faktanya polisi memang tak melakukan penangkapan terhadap Laskar FPI, yang ada itu Laskar FPI tertangkap tangan melakukan tindak pidana. Baca juga: PN Jakarta Selatan Kembali Gelar Sidang Kasus Lanjutan Laskar FPI, Agendanya Kesimpulan
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3109 seconds (0.1#10.140)